- 20:09:34 Perhutani KPH Probolinggo Serahkan Bantuan TJSL Mushaf Al-Qur'an ke Yayasan Nurul Huda Maqdis
- 19:08:53 Polres Gresik Ngopi Bareng dan Halal Bihalal Bareng Media
- 19:02:41 Satreskrim Polres Gresik Tangkap 2 Pelaku Pencabulan di Bawean
- 18:52:29 Polres Gresik dan Perguruan Silat Kera Sakti Gelar Jum'at Curhat
- 17:34:52 Polres Gresik dan Buruh Gelar Baksos May Day di Hari Buruh Internasional
- 13:41:15 Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Hingga Meninggal Dunia
- 13:21:50 Kapolres Situbondo Pimpin Pengamanan May Day dan Berbagi Air Minum
- 13:10:51 Polres Ponorogo Amankan 20 Pelaku Balap Liar saat Patroli Malam
- 13:02:20 Polres Lumajang Tangkap 2 Pria Pemain Slot Judi Online
- 12:49:03 Polres Tulungagung Ungkap 251,17 Gram Sabu
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya
Abadinews.id, Surabaya - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial MAS.
Lelaki berusia 43 tahun asal Dsn Pandih Kabupaten Bangkalan Madura itu ditangkap karena diduga mengedarkan Narkoba jenis Sabu.
Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto mengatakan, tersangka MAS ditangkap di depan Kantor Kelurahan Kedung Cowek Jalan Nambangan Nomor 01 Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Surabaya pada Sabtu 30 Maret 2024 pukul 20:00 Wib.
Setelah dilakukan penggeledehan, ditemukan barang bukti (BB) 1 poket klip plastik kecil didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu seberat ± 1,16 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah bungkusan kertas di lakban warna hitam.
Selain Sabu, Polisi juga menyita 1 unit Hp (Handphone) merk Samsung Galaxy A32 serta 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio J," tutur IPTU Suroto kepada wartawan, Selasa (23/04/24).
IPTU Suroto menyebut, penangkapan tersangka MAS berawal dari laporan warga tentang peredaran Narkotika diwilayah Kedung Cowek, khususnya di Kecamatan Bulak Surabaya.
Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan, setelah sampai di TKP petugas mengetahui ciri - ciri seseorang seperti yang disampaikan informasi tersebut, kita amankan pelaku berinisial MAS," tegas IPTU Suroto.
Kepada petugas, tersangka MAS mengaku bahwa serbuk kristal warna putih dengan berat 1,16 gram itu adalah miliknya. Dia membeli Sabu dari seorang bernama MIK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Nakotika golongan 1 jenis Sabu itu oleh pelaku rencananya akan dijual kembali, namun belum sempat menjalankan bisnis haramnya, dia keburu ditangkap Polisi.
Selanjutnya MAS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Suroto.(4U)
- Rabu
- 01 Mei 2024
Polres Tulungagung Ungkap 251,17 Gram Sabu
- Minggu
- 28 April 2024
Polres Tanjung Perak Cegah Tawuran Gelar Patroli Skala Besar Gabungan TNI Polri
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Senin : 30 Desember 2019
Satu dari Dua Korban Terseret Arus di Coban Cinde Ditemukan
- Selasa : 05 Desember 2023
Pembukaan Diklat Satpam Pusdik SWA ARMY Kualifikasi Gada Pratama
-
- Minggu : 26 November 2023
Perhutani KPH Probolinggo Peduli Pendidikan, Salurkan Dana TJSL ke TK Tunas Rimba 1 Banyuglugur
-
- Jumat : 01 September 2023
Polri Peduli Budaya Literasi, Polres Gresik Bagikan Buku ke Pelosok Desa
-
- Rabu : 18 Agustus 2021
The Alana Surabaya is Back, Majukan Dunia Pendidikan dan Pariwisata