Abadinews.id, Probolinggo - Dalam upaya untuk menertibkan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Lumajang, Perhutani bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Forkopimda Kabupaten Lumajang mengadakan rapat koordinasi yang di gelar di ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kantor Pemkab Lumajang, Rabu (03/04).
Hadir dalam rapat koordinasi Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Probolinggo, Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Lumajang Januar Suhartono, Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Senduro Gatot Kuswinaryono, Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Pasirian Eko Tunggal, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lumajang Hari Susiati, S.H., M.M., Kepala CDK Lumajang Achmad Achyani, S.Hut., M.M., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Kepala PUPR Kabupaten Lumajang dan Satpol PP Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: Perhutani KPH Probolinggo dan Polsek Paiton Gelar Patroli Gabungan Gukamhut
Kegiatan Rakor ini merupakan bentuk sinergi antara Perhutani KPH Probolinggo dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Forkopimda Kabupaten Lumajang sebagai respon atas aktivitas pertambangan pasir ilegal yang semakin marak di Kabupaten Lumajang.
Seperti diketahui secara geografis wilayah Lumajang diberkahi dengan pasir yang melimpah, namun karena pengelolaan yang kurang baik membuat keberadaan pasir di Lumajang banyak dieksploitasi secara ilegal, sehingga perlu dibuat aturan yang kompleks dalam penanganan tambang pasir karena banyak pihak yang terlibat di dalamnya.
Secara umum terdapat tiga kategori penambangan yang dilakukan warga maupun pengusaha tambang disepanjang jalur lahar Semeru, yaitu penambangan konvensional, penambangan menggunakan alat sedot dan penambangan menggunakan alat berat.
Baca Juga: Perhutani KPH Probolinggo Serahkan Bantuan TJSL Hewan Qurban Idul Adha 1445H
Dalam kesempatannya Januar Suhartono mengatakan bahwa Perhutani sangat mendukung Pemkab Lumajang dalam pembentukan satgas penambangan pasir dan Tim Terpadu yang akan melaksanakan sosialisasi dan investigasi lapangan yang melibatkan multistackeholder seperti TNI, Polri, CDK Lumajang, Perhutani, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk bersama-sama berperan aktif dalam menertibkan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Lumajang.
"Perhutani sendiri juga sudah mengantisipasi penambangan pasir ilegal dengan memasang plang-plang larangan untuk melakukan kegiatan penambangan pasir di dalam kawasan hutan," terangnya.
Baca Juga: Perhutani Probolinggo Bersama Bupati Lumajang Gelar Tandur Bareng Peringati Hari Bumi
Sementara itu Hari Susiati menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini adalah sebagai langkah evaluasi terhadap sekian banyak persoalan pertambangan pasir yang ada di Kabupaten Lumajang seperti persoalan perijinan, jalan tambang dan perbedaan persepsi perijinan yang mendasari untuk menata kembali persoalan penambangan pasir tersebut.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini kami berharap ada persamaan persepsi dalam pengelolaan penambangan pasir di Kabupaten Lumajang dengan lebih mengedepankan penindakan melalui tindakan preemtif, preventif dan refresif. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Perhutani yang telah memasang plang larangan kegiatan penambangan pasir di dalam kawasan hutan untuk mengantisipasi penambangan pasir di wilayah hutan Perhutani," tutupnya.(4U)
Editor : hadi