Abadinews.id, Gresik - Unit Reskrim Polsek Kebomas berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gresik Me Gacoan di Jalan Panglima Sudirman No. 161 Kel Sidomoro Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Polisi meringkus dua orang pelaku pencurian.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 06.50 Wib.
Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
Sejumlah barang-barang milik PT Pesta Pora Abadi, Tbk (Mie Gacoan) hilang. Berupa uang tunai Rp. 5.336.400,-, 1 buah DVR CCTV, dan handphone merk Realme C15 warna perak camar.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Kebomas. Mendatangi TKP menggali keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV.
"Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Kebomas berhasil mengamankan 2 orang tersangka," tuturnya, Sabtu (20-01-24).
Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
Kedua tersangka adalah Habib Lutfianto Sufi (20) warga Kedung Tarukan Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dan Ansori Achmas Dani (22) alamat Tambak Wedi Langgar Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Scoopy coklat dengan plat nomor palsu, 1 buah Linggis panjang 120cm, 1 buah palu besi, 1 buah Obeng Minus Gagang merah, dan 1 buah tas slempang biru merk Eiger.
Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan menuju Mako Polsek Kebomas, Polres Gresik.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2," pungkas Rokib.(4U)
Editor : hadi