Abadinews.id, Bondowoso - Polri melalui Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim bersama Direktorat Siber Bareskrim, berhasil menangkap pria yang menebar ancaman terhadap Capres nomor urut 01 Anies Baswedan.
Pemilik akun media sosial yang mengancam menembak Anies tersebut ditangkap di Ambulu, Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/01) kemarin.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban
Pelaku yang diketahui bernama AWK tersebut menebar ancaman melalui akun TikTok @calonistri71600.
Ketua Tanfidziyah PCNU Bondowoso, KH. Abdul Qodir Syam mengapresiasi kinerja Polri dalam menangani kasus ini. “Itu juga sudah menjadi kewajiban Polri,” tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (15/01).
Menurutnya, di tengah Pemilu 2024 Polri memiliki tanggung jawab yang besar dan mungkin ada pekerjaan ke depan yang lebih berat dari kasus pengancaman tersebut.
“Kinerja Polri baik. Apalagi yang diancam adalah tokoh,” terangnya.
Baca Juga: Dittipidsiber Bareskrim Polri Pulangkan DPO Kasus Judi Online W88
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Apalagi informasi hari ini mudah didapatkan melalui media sosial. “Jadi kehati-hatian itu tergantung masing-masing,” jelasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Falah Cermee ini juga menerangkan, bahwa menebar ancaman dan membuat kegaduhan dilarang dalam agama.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal
“Agama itu melarang membuat orang tidak nyaman,” tegasnya pada mesia ini.
Sementara pemerintah memiliki kewajiban melindungi setiap warga negara dan menjamin keamanan mereka. “Bukan hanya calon Presiden,” tutupnya.(4U)
Editor : hadi