Abadinews.id, Ponorogo - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penggunaan Kawasan Hutan dengan Bupati Ponorogo dalam rangka Penggunaan Kawasan Hutan untuk pemukiman warga terdampak tanah gerak di Desa Tumpuk Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo bertempat di Rumah Dinas Bupati Ponorogo (Pringgitan), Kamis (07/12).
Maksud dan tujuan PKS tersebut untuk mengoptimalkan dan menjaga potensi sumberdaya alam dengan tetap memperhatikan aspek konservasi juga kelestarian hutan yang dikelola oleh Perhutani.
Baca Juga: Perhutani KPH Lawu Ds Dukung Event Bhayangkara Trail Bhareta Hard Enduro
Penadatanganan PKS antara Perhutani dan Bupati Ponorogo dihadiri oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, DPRD Propinsi Jawa Timur Bambang Yuwono, Sekda Kabupaten Ponorogo, Kepala BPBD Kabupaten Ponorogo, Kepala CDK Wilayah Pacitan, OPD terkait, Camat Sawoo dan Kepala Desa Tumpuk.
Administratur Perhutani Lawu Ds Agus Ahmad Fadoli beserta jajaran serta dihadiri Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Pacitan dan pihak-pihak terkait.
Administratur Perhutani Lawu Ds, Agus Ahmad Fadoli menyatakan, dengan jalinan sinergetas yang baik dan erat selama ini antara Pemkab Ponorogo dengan KPH Lawu Ds sehingga Proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk pemukiman warga terdampak tanah gerak di Desa Tumpuk Kecamatan Sawoo berjalan cepat.
"Kedepan KPH Lawu Ds siap terus berkolaborasi dan mendukung program Pemkab Ponorogo dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat,” tutur Agus.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan atas nama warga terdapat tanah gerak di Desa Tumpuk dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengucapankan terima kasih kepada Perum Perhutani dan semua stakeholder dengan telah selesainya proses perijinan sampai dengan penandatangan PKS.
"Masih banyak program lain yang nantinya dibutuhkan kolaborasi dengan Perhutani. Rencana kemah/camping bareng yang sempat tertunda mohon dapat diagendakan lagi. Tahun ini Pemkab Ponorogo mengagendakan tanam 3 juta pohon dengan melibatkan seluruh siswa sekolah serta Masyarakat umum,” jelas Bupati.
Bupati menambahkan, Dengan ditandatangani PKS bersama Perhutani tersebut, pengelolaan lahan hutan oleh masyarakat sekitar hutan memiliki payung hukum, baik untuk pertanian maupun sebagai obyek wisata.
Baca Juga: Wakadivre Jatim Lakukan Kunjungan ke Mitra Kerja Penyadap Getah Pinus
“PKS sifatnya luas Pemkab maupun Perhutani berkometmen pemanfaatan lahan hutan apapun harus berbasis lestari,” terang Bupati Sugiri Sancoko.
Pada akhir acara dilakukan prosesi tukar menukar cindera mata antara Perhutani KPH Lawu Ds dengan Pemkab Ponorogo.(4U)
Baca Juga: Perhutani dan Civitas ITS Surabaya Gelar FGD Bersama Stakeholder Desa Wisata Genilangit Magetan
Editor : hadi