Abadinews.id, Jember - Jajaran Satreskrim Polres Jember, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang senilai Rp. 400 juta milik Bella Istana (41) warga Desa Gumelar nasabah salah satu bank di Balung pada akhir Juli lalu.
Kini 3 dari 4 terduga pelaku berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember untuk selanjutnya diproses hukum.
Baca Juga: Polres Jember Kawal Pilkada 2024 Aman dan Damai
Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama mengatakan ketiga pelaku itu semuanya adalah residivis yang dikenal sebagai pelaku perampokan jaringan antar provinsi.
Selama ini mereka menjalankan aksinya di NTB, Bali, Jawa, dan Sumatra. Mereka adalah H (51) warga Garum Blitar, MT dan FD, keduanya warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komeng Ilir (OKI) Sumatra Selatan.
“Ada satu tersangka dan saat ini kami nyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” terang AKP Dika, Selasa (05/09).
Kasatresrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama dalam konferensi pers menyatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, ke empat pelaku sudah berbagi peran.
“Satu pelaku atas nama FD, berperan sebagai pencari target dengan standby di dalam bank,” tutur AKP Dika.
Baca Juga: Polres Jember Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Sedangkan H yang warga Blitar kata Kasatreakrim Polres Jember adalah otak dari aksi perampokan dan juga berperan untuk membuntuti hingga korban lengah.
“Tersangka H ini bersama dengan MT, sedangkan Y yang masih dalam DPO, berperan sebagai ekskutor,” jelas AKP Dika.
Kasatreskrim juga menyatakan, bahwa pelaku sudah profesional dan tidak ada keterlibatan warga Jember dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga: Polres Jember Ungkap Sembilan Kasus Narkoba dan Tangkap 12 Tersangka
"Pelaku sudah profesional, mereka sudah beberapa kali beraksi di berbagai lokasi, sedangkan sebelum menjalankan aksinya di Jember, keempat pelaku menginap selama 3 hari untuk menggambar situasi dan lokasi aksinya," tegas Kasatreskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP.
"Ancamannya 7 tahun penjara," kata Kasatreskrim.(BJ)
Editor : hadi