Gresik, Abadinews.id - Kali ini Satuan Narkoba Polres Gresik menangkap seorang pria Warga Negara Indonesia berinisial DS (33) asal Desa Tanjungan, Bangkalan - Madura. Jum'at (05/02/21)
Jauh-jauh menyeberangi selat Madura ke Gresik pengedar sabu ini diringkus Buser Narkoba di kawasan terminal Malik Ibrahim sesaat pelaku turun dari perahu, Senin (1/2) pukul 15.30 Wib.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik dan BNN Gelar Duta Anti Narkoba Tingkat Kecamatan
Tanpa babibu, Polisi langsung menggeledah pria mencurigakan ini. Benar, satu plastik klip didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu kepergok disimpannya didalam bungkus rokok Chief bermaksud mengelabuhi petugas.
Tak berkutik, DS pun mengakui (dengan logat bahasa Madura) sabu didalam bungkus rokok itu miliknya yang dibawa dari Madura.
Dari tangan pelaku juga diamankan satu Hp Advance warna hitam untuk kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Gresik guna proses penyidikan.
Baca Juga: Narkoba Jadi Perhatian Satresnarkoba Polres Gresik, Gelar Sosialisasi di SLB Bhayangkari 2
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM membenarkan anggotanya telah meringkus pengedar barang haram antar pulau tersebut.
"Tim Sat Narkoba Polres Gresik kembali melakukan penangkapan pengedar Narkoba, kali ini dari Bangkalan Madura hendak diedarkan di Gresik. Namun nasib apes, pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Alumnus Akpol 2001 tersebut.
"Berkat kejelian anggota, dari penggeledahan tersangka DS ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat ±0,44 (nol koma empat empat) Gram bruto yang disembunyikannya didalam bungkus rokok di saku kiri celananya," terang Arief.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Tumpas Peredaran Narkoba Selama 12 Hari dan Gulung 39 Tersangka
Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi perihal pria mencurigakan asal Bangkalan tersebut.
Ia menandaskan, entah itu bandar, pengedar maupun pemakai Narkoba yang bermain diwilayah hukumnya, "Polres Gresik tidak akan memberi toleransi 'akan kami libas!'", tandas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)Subs. Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara." pungkasnya. (Ki SJ)
Editor : hadi