Hakim PN Surabaya Vonis Liliana Herawati 2 Tahun

avatar abadinews.id
Ruang Pengadilan Negeri Surabaya
Ruang Pengadilan Negeri Surabaya

Abadinews.id, Surabaya - Pendiri Yayasan Karate Kyokushinkai Liliana Herawati, sebagai terdakwa perkara pemalsuan surat divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama 2 tahun penjara, Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Darwis,SH sebelumnya menuntut 4 Tahun dan 6 Bulan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Liliana Herawati terbukti bersalah, melakukan tindak pidana dan menjatuhkan hukuman penjara jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Darwis, S.H., dari Kejari Surabaya.

Baca Juga: Laporkan Suami APP Seorang Dokter, Istri Alami Luka Memar

"Mengadili, Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah untuk menempatkan masuk kedalam akta otentik sebagaimana dalam dakwaan kesatu, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Liliana Herawati binti Husin Abdulah dengan pidana selama 2 tahun," vonis hakim yang diketuai oleh Ojo Sumarna pada putusannya, Selasa (08/08) selanjutnya pihak terdakwa menyatakan banding dihadapan majelis.

Baca Juga: Saksi Tidak Ketahui Fakta Kasus, Hanya Dengarkan dari Ellen Sulistyo

Pendiri Yayasan Kyokushinkai, Terdakwa Liliana sebelumnya dituntut pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan, karena dianggap terbukti bersalah pemberian keterangan palsu pada suatu akte otentik sebagaimana dakwaan alternatif.

Untuk diketahui, Informasi singkat awal mula kasus, Liliana dilaporkan Erick Sastrodikoro di Polrestabes Surabaya, Sebelumnya Liliana juga melaporkan lebih dulu di Mabes Polri, Sebelumnya terdakwa bersedia mundur dari Perkumpulan, Karena tahu keberhasilan dana arisan yang dikelola perkumpulan sekitar Rp. 7 Miliar.

Baca Juga: Ironis, Aliran Dana ke Rekening Pribadi Ellen Terbongkar oleh Saksinya Sendiri

Kemudian terdakwa mencabut pengunduran dirinya dengan memberikan keterangan dalam akta otentik di kantor Notaris Andi Prajitno jalan Tidar Surabaya.(4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal