Polisi Bekuk Bandar Sabu di Menganti, Amankan 37 Poket Seberat 27,59 Gram

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Gresik - Polsek Cerme Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah Gresik Selatan. Seorang bandar Sabu dikecrek dari rumahnya di wilayah Menganti Gresik.

"Seorang bandar Sabu identitas tersangka bernama SR (44) warga Pelemwatu RT. 002/RW. 001 Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik telah kami amankan beserta barang bukti 27,59 gram," tutur Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Senin (24-07).

Baca Juga: Polres Gresik Raih Juara 2 Pemilihan Duta Mahameru Lalu Lintas 2024 Polda Jatim

Penangkapan bandar Sabu yang merusak generasi muda itu terjadi pada hari Jum'at 21 Juli 2023 sekira pukul 08.00 wib anggota Reskrim mendapatkan laporan dari warga bahwa ada bandar Narkoba di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Setelah mendapatkan laporan anggota Reskrim Polsek Cerme Aipda Suntoro, Bripka Joko S.H., Briptu Rian dan warga menindak lanjuti laporan tersebut dan menuju ke lokasi Dusun Jangkung RT. 05/RW. 02, Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti, Gresik.

Rumah tersebut merupakan rumah kontrakan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku SR.

Baca Juga: Polres Gresik Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Agama

"Tersangka berada di dalam kamarnya sedang menimbang Sabu dengan menggunakan timbangan digital. Dan di amankan 37 poket Sabu yang di kemas di dalam klip plastik warna putih dan pelaku di amankan di Polsek Cerme beserta barang bukti antara lain 37 poket Sabu setelah di lakukan penimbangan di Polsek Cerme dengan menggunakan timbangan digital beserta klipnya jumlah 27,59 gram," terangnya.

Selain barang bukti Sabu, Polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp. 315.000, 2 buah handphone warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank, 1 buah timbangan digital.

Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Harlantas Bhayangkara ke-69 Luncurkan Inovasi dan Aksi Sosial

Kemudian ada seperangkat alat hisa Sabu terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal