- 22:39:45 Hadiri Halal Bihalal dan Tasyakuran Milad PKS, Ketua DPD RI: Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- 17:52:48 Sinergi Kebijakan Fiskal Pemerintah Pusat dan Daerah, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Jatim
- 00:35:31 Polres Mojokerto Beri Bantuan ke Warga Terdampak Tanah Longsor di Dlanggu
- 00:23:43 Satreskrim Polres Malang Ringkus 4 Tersangka Perampokan Kalipare
- 00:13:57 Polres Situbondo Diapresiasi Masyarakat Tangkap Tersangka Curanmor
- 00:06:51 Polres Tuban Tangkap Tersangka Begal Payudara
- 23:58:48 Kapolda Jatim Sambut May Day, Ajak Serikat Buruh Jaga Sitkamtibmas
- 23:50:47 Polres Tulungagung dan Warga Gotong Royong di Desa Terdampak Puting Beliung
- 23:43:23 Polsek Pabean Cantikan Bekuk Residivis Pencuri Motor
- 23:33:41 Undian Umroh dari Ebad Wisata Surabaya dan Mercure Surabaya Grand Mirama
Kapolres Tuban AKBP Suryono saat release TPPO
Abadinews.id, Tuban - Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 5 pelaku mucikari yang menyediakan jasa pelayanan pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggannya.
Lima orang yang ditetapkan tersangka itu adalah RPR (54) perempuan asal Bojonegoro, T (69) laki-laki asal Kudus, D (52) perempuan asal Blora, S (46) Perempuan Lamongan dan K (54) perempuan asal Tuban.
Kelima tersangka Mucikari tersebut diamankan Polisi dari berbagai wilayah di Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan diantara lima pelaku terdapat satu orang dilakukan penangguhan penahanan mengingat yang bersangkutan sudah lanjut usia.
"Yang satu kita tangguhkan untuk tidak dilakukan penahanan karena sudah lansia," tutur AKBP Suryono, Minggu (23/07).
Kapolres Tuban menambahkan bahwa para mucikari berperan menyediakan tempat serta menawarkan jasa pelayanan wanita dewasa kepada para pelanggannya.
"Dengan tarif antara 50 hingga 200 ribu sekali memberikan pelayanan kepada pelanggannya," jelas AKBP Suryono.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan para tersangka mucikari akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UURI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," tegasnya. (AD1)
- Sabtu
- 27 April 2024
Polres Tuban Tangkap Tersangka Begal Payudara
- Jumat
- 26 April 2024
Polsek Pabean Cantikan Bekuk Residivis Pencuri Motor
- Kamis
- 25 April 2024
Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Depan Bengkel Dupak Bangunsari
- Selasa
- 23 April 2024
Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Senin : 30 Desember 2019
Satu dari Dua Korban Terseret Arus di Coban Cinde Ditemukan
- Selasa : 05 Desember 2023
Pembukaan Diklat Satpam Pusdik SWA ARMY Kualifikasi Gada Pratama
-
- Minggu : 26 November 2023
Perhutani KPH Probolinggo Peduli Pendidikan, Salurkan Dana TJSL ke TK Tunas Rimba 1 Banyuglugur
-
- Jumat : 01 September 2023
Polri Peduli Budaya Literasi, Polres Gresik Bagikan Buku ke Pelosok Desa
-
- Rabu : 18 Agustus 2021
The Alana Surabaya is Back, Majukan Dunia Pendidikan dan Pariwisata