Polres Tuban Ungkap Kasus TPPO, Tangkap 5 Tersangka Mucikari

avatar abadinews.id
Kapolres Tuban AKBP Suryono saat release TPPO
Kapolres Tuban AKBP Suryono saat release TPPO

Abadinews.id, Tuban - Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 5 pelaku mucikari yang menyediakan jasa pelayanan pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggannya.

Lima orang yang ditetapkan tersangka itu adalah RPR (54) perempuan asal Bojonegoro, T (69) laki-laki asal Kudus, D (52) perempuan asal Blora, S (46) Perempuan Lamongan dan K (54) perempuan asal Tuban.

Baca Juga: Polres Tuban Cegah Peredaran Narkoba, Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam

Kelima tersangka Mucikari tersebut diamankan Polisi dari berbagai wilayah di Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan diantara lima pelaku terdapat satu orang dilakukan penangguhan penahanan mengingat yang bersangkutan sudah lanjut usia.

"Yang satu kita tangguhkan untuk tidak dilakukan penahanan karena sudah lansia," tutur AKBP Suryono, Minggu (23/07).

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Ringkus Tersangka TNI Gadungan

Kapolres Tuban menambahkan bahwa para mucikari berperan menyediakan tempat serta menawarkan jasa pelayanan wanita dewasa kepada para pelanggannya.

"Dengan tarif antara 50 hingga 200 ribu sekali memberikan pelayanan kepada pelanggannya," jelas AKBP Suryono.

Baca Juga: Polres Tuban Tangkap Tersangka Begal Payudara

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan para tersangka mucikari akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UURI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," tegasnya. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal