Abadinews.id, Tulungagung - Tidak terima ditegur, ZS (38) melakukan penganiayaan terhadap tetangga kampungnya sendiri yang berinisial S disebuah warung ruko Dusun Blimbing Desa Jeli, Kec. Karangrejo, Kab. Tulungagung, Sabtu (08/07) sekira pukul 23.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Karangrejo, Polres Tulungagung. Mendapati laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga: Polsek Karangrejo Bagikan Paket Sembako, Program Polres Tulungagung Peduli ke 50 Warga
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Karangrejo, Iptu Neni Endah, S.H., yang dilantik sebagai Kapolsek Karangrejo pada Sabtu, 8 Juli 2023 membenarkan kejadian tersebut. Dimana, saat kejadian, korban tengah bermain kartu TKP untuk hiburan.
"Tak berselang lama, pelaku datang dengan kondisi mabuk dan mengumpat korban beserta 2 temannya (saksi). Karena suasana yang tidak nyaman, akhirnya korban menegur dan memperingatkan pelaku agar tidak membuat gaduh," tutur Iptu Neni.
Baca Juga: Masa Kampanye, Kapolres Tulungagung Gencarkan Imbauan Pilkada Aman
Tak terima atas teguran tersebut, pelaku tiba - tiba kalap dan mengambil sebuah gelas dan dilempar ke korban. Namun, gelas tersebut terjatuh dan pecah.
"Bukannya berhenti, pelaku malah mengambil pecahan gelas tersebut dan melemparkannya ke arah korban. Pecahan gelas yang dilempar korban mengenai paha sebelah kanan korban hingga menimbulkan luka," jelas Kapolsek Karangrejo.
Baca Juga: SMPN 1 dan Polsek Karangrejo Gelar MOU, Wujud Generasi Muda Patuh Hukum
Usai menangkap pelaku pada Kamis (13/07), petugas langsung melakukan penyidikan serta menjebloskan pelaku ke dalam sel tahanan Polsek Karangrejo dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
"Selain sudah menahan pelaku, penyidik juga sudah meminta keterangan beberapa saksi serta mengamankan barang bukti berupa pecahan gelas dan tisu yang ada noda darah korban," tutupnya. (AD1)
Editor : hadi