Advokat Ari Mukti Klaim Poltekpel Surabaya Pasif Tangani Sidang Pembunuhan Mahasiswa Pelayaran

avatar abadinews.id
Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya

Abadinews.id, Surabaya - Polemik kasus pembunuhan M. Rio Ferdinan Anwar (19) Mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya. Sidang penganiayaan menghadirkan terdakwa Alpard Jales R. Poyono (AJP) didampingi Penasihat Hukum Ari Mukti SH dan tim.

Sidang lanjutan kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Hj Widarti, S.H., M.H didampingi Hakim Anggota Djuanto, S.H., M.H dan Hakim Anggota A.A GD Agung Parnata. Menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dan 4 saksi. Saksi yaitu Direktur Poltekpel Heru, Wadir III Poltekpel Franky, Pengasuh Haryana dan Daffa Adiwidya Ariski (DAA).

Baca Juga: Satreskrim Polres Kediri Kota Tangkap Tersangka Penganiayaan Hingga Meninggal

Penasihat Hukum AJP, Ari Mukti SH, menuturkan, disini DAA mengingkari keterlibatannya atas kematian taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya saat dihadirkan sebagai saksi untuk temannya, AJP yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

"DAA dalam kesaksiannya mengucapkan kalimat sepisan ae setelah AJP memukul korban M. Rio Ferdinan Anwar. Faktanya, kalimat itu diucapkan sebelum AJP memukul," terangnya.

"Kalimat sepisan ae pokok kroso dalam rekonstruksi diucapkan sebelum pemukulan yang pertama. Tapi, di bantah dalam persidangan dengan mengatakan hanya sepisan ae dan setelah pemukulan terjadi," ujar pengacara AJP, Ari Mukti saat dikonfirmasi usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (15/06/23).

Daffa selaku Danton Junior juga telah melakukan pembiaran penganiayaan itu terjadi. Dia tidak mencegah. Padahal, sebagai Danton dia sudah tahu Rio akan diajak kemana.

"Seharusnya dicegah. Kalau tidak bawa buku saku seharusnya disuruh kembali ke Barak," kata Ari.

Ari juga menyesalkan sikap pihak Poltekpel Surabaya yang pasif dalam kasus ini.

Baca Juga: Novli Bernado Thyssen Diduga Aniaya Mantan Kekasih, Ini Klarifikasinya

"Dari pihak kampus tidak ada upaya serius untuk klarifikasi semua pihak. Hanya mengutus pengasuh taruna, yang ternyata hanya pegawai Outsourching," ucap Ari.

Selain itu, pengasuh seharusnya tahu akan ada penganiayaan itu. Namun, pengasuh tidak ada upaya untuk mencegah.

"Seolah-olah terdakwa (AJP) yang punya niat jahat untuk memukul korban. Padahal, niatnya karena disuruh Daffa dengan ucapan sepisan ae pokok kroso," tambahnya.

Perlu diketahui, Muhammad Yani, ayah Rio yang melihat kejanggalan pada kematian anaknya kemudian melapor ke Polsek Gunung Anyar. Kejanggalan yang ditemukan adanya sejumlah luka pada tubuh Rio. Polisi yang menerima laporan kemudian makam Rio di Mojokerto dibongkar untuk dilakukan autopsi.

Baca Juga: Polres Padang Pariaman Temukan 2 Bukti Kasus Gadis Penjual Gorengan

Sidang perdana tanggal 25 Mei 2023 untuk terdakwa DAA, dan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini dibenarkan oleh Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra. Sedangkan terdakwa AJP sidang tanggal 22 Mei 2023. Sidang lanjutan tanggal 29 Mei 2023, kemudian tanggal 15 Juni 2023.

Sidang sebelumnya, menurut Rio Deddy Heryawan sebagai Penasihat hukum DAA, mendengar pembacaan surat dakwaan mengajukan putusan sela kepada majelis hakim. Ia ingin kliennya bebas, dasarnya PN Surabaya telah mengabulkan pra peradilan bagi Daffa.

Dalam putusan praperadilan itu, disebutkan jika termohon dalam hal ini penyidik Polrestabes Surabaya dalam menetapkan tersangka DAA tidak berdasarkan hukum.

"Waktu rekontruksi, DAA sebetulnya sudah melerai. Mengatakan sudah satu kali saja, tapi AJP memukul lagi," urai Rio. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal