Abadinews.id, Surabaya - Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim kembali berhasil mengungkap peretasan website dan mengamankan satu orang tersangka asal Lumajang Jawa Timur.
Adapun website yang berhasil diretas oleh tersangka berinisial AR (21) ini adalah milik Pemkab Malang.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto saat menggelar pers rilis di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (05/06).
"Hasil dari patroli siber yang digencarkan oleh Unit II Subdit V Direskrimsus Polda Jatim menemukan bahwa website milik Pemkab Malang telah diretas oleh seseorang," tutur Kombespol Dirmanto.
Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengungkapkan modus tersangka AR (21) sama dengan pelaku lain yang juga sudah ditangkap sebelumnya oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Modus sama dengan hacker sebelumnya, yaitu tersangka ingin menguasai website milik Pemerintah tersebut," jelas AKBP Arman.
Setelah dikuasai lanjut AKBP Arman sesuai pengakuan tersangka website tersebut dijual.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
"Website yang sudah berhasil ia retas dijual seharga 1,5 dolar hingga 2 dolar," terang AKBP Arman.
Selain itu tersangka juga mengaku bahwa peretasan ia lakukan juga untuk menunjukan eksistensi di kalangan komunitasnya.
"Selain menjual ada motif lain yaitu untuk menunjukan eksistensi di kalangan hacker," tegas AKBP Arman.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Adapun website yang diretas oleh tersangka AR (21) antara lain milik Bappeda, BPBD, dan Litbang Kabupaten Malang.
Kini tersangka, akan dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam menjadi UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukumannya 8 tahun penjara," tutup AKBP Arman.(AD1)
Editor : hadi