Abadinews.id, Bondowoso - Berbagai tindak kejahatan yang ada di wilayah Hukum Polres Bondowoso berhasil diungkap oleh anggota Polres Bondowoso. Tindak kejahatan tersebut membuat ketidak nyamanan di lingkungan masyarakat.
Seperti yang telah diungkap oleh Sat Reskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus Pencabulan, melalui gelar Press Release pada Hari Selasa (06/06/23) di halaman Polres Bondowoso.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Dalam hal ini Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres beserta Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso, S. Sos., M.H., menjelaskan bahwa ada 3 Tersangka yang berhasil di bekuk dan diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bondowoso. Ketiga Tersangka atas nama Inisial RB (23), Tersangka MU (47) dan Tersangka HD (18), ketiga tersangka berasal dari wilayah Kabupaten Bondowoso. Dalam tiga Tersangka ini berbeda tempat kejadian perkara (TKP).
"Kasus tindak Pidana pencabulan ini berbeda-beda, untuk Tersangka RB melakukan pencabulan terhadap Korban atas nama Inisial QA (17) dengan cara marayu Korban agar mau diajak berhubungan Badan layaknya suami istri. Diketahui bahwa persetubuhan Tersangka dilakukan kurang lebih 20 kali dan mengakibatkan korban sampai hamil," tutur AKBP Bimo Ariyanto, S.H. S.I.K.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Selanjutnya Tersangka MU melakukan pencabulan terhadap Korban atas nama Inisial SNJ (13), Tersangka MU melakukan perbuatannya dengan cara merayu korban dengan membelikan makanan ringan, lalu memaksa korban melayani nafsu Tersangka MU, terangnya.
"Sedangkan Tersangka HD melakukan tindakan pencabulan terhadap korban atas nama Inisial MIS (13), Tersangka HD melakukan aksinya dengan cara merayu korban akan menikahinya, agar Korban mau melakukan hubungan intim dengan Tersangka HD," jelas Kapolres Bondowoso.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Orang Nomer Satu di Jajaran Mapolres Bondowoso juga menjelaskan bahwa tiga tersangka sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bondowoso beserta barang bukti dari tiga tersangka tersebut.
"Atas perbuatan tiga tersangka RB, MU dan HD kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara," tutup Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, S.H. S.I.K.(AD1)
Editor : hadi