- 19:58:51 Para Peserta Meriahkan Ajang GIIAS Surabaya, Beri Ragam Promo Menarik
- 19:50:07 Pameran Otomotif GIIAS Surabaya 2023 Hari Terakhir
- 19:42:27 LaNyalla Hadiri Temu Kangen Alumni Teknik Sipil UB, Singgung Pentingnya Perbaikan Konstitusi
- 01:47:29 Polres Gresik Bantu Pengamanan Laga Persebaya vs Arema FC
- 01:29:18 Laga Derby Jatim Persebaya vs Arema FC Berlangsung Aman dan Kondusif
- 01:17:03 Kemenaker Beri Perhutani KPH Lawu Ds Penghargaan Zero Accident Award
- 01:10:43 Perhutani KPH Lawu Ds Kunjungan ke Kodim 0804 Magetan
- 00:58:33 Pemilu Damai, Polres Tulungagung Maksimalkan Fungsi Polisi RW
- 23:38:00 Polres Gresik Ajak Warga Jaga Kamtibmas saat Jum'at Curhat
- 23:27:41 Perhutani KPH Malang Bersama Dinas Kelautan Gelar Sekolah Pantai Pelestarian Lingkungan

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto saat memberikan keterangan
Abadinews.id, Bondowoso - Berbagai tindak kejahatan yang ada di wilayah Hukum Polres Bondowoso berhasil diungkap oleh anggota Polres Bondowoso. Tindak kejahatan tersebut membuat ketidak nyamanan di lingkungan masyarakat.
Seperti yang telah diungkap oleh Sat Reskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus Pencabulan, melalui gelar Press Release pada Hari Selasa (06/06/23) di halaman Polres Bondowoso.
Dalam hal ini Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres beserta Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso, S. Sos., M.H., menjelaskan bahwa ada 3 Tersangka yang berhasil di bekuk dan diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bondowoso. Ketiga Tersangka atas nama Inisial RB (23), Tersangka MU (47) dan Tersangka HD (18), ketiga tersangka berasal dari wilayah Kabupaten Bondowoso. Dalam tiga Tersangka ini berbeda tempat kejadian perkara (TKP).
"Kasus tindak Pidana pencabulan ini berbeda-beda, untuk Tersangka RB melakukan pencabulan terhadap Korban atas nama Inisial QA (17) dengan cara marayu Korban agar mau diajak berhubungan Badan layaknya suami istri. Diketahui bahwa persetubuhan Tersangka dilakukan kurang lebih 20 kali dan mengakibatkan korban sampai hamil," tutur AKBP Bimo Ariyanto, S.H. S.I.K.
Selanjutnya Tersangka MU melakukan pencabulan terhadap Korban atas nama Inisial SNJ (13), Tersangka MU melakukan perbuatannya dengan cara merayu korban dengan membelikan makanan ringan, lalu memaksa korban melayani nafsu Tersangka MU, terangnya.
"Sedangkan Tersangka HD melakukan tindakan pencabulan terhadap korban atas nama Inisial MIS (13), Tersangka HD melakukan aksinya dengan cara merayu korban akan menikahinya, agar Korban mau melakukan hubungan intim dengan Tersangka HD," jelas Kapolres Bondowoso.
Orang Nomer Satu di Jajaran Mapolres Bondowoso juga menjelaskan bahwa tiga tersangka sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bondowoso beserta barang bukti dari tiga tersangka tersebut.
"Atas perbuatan tiga tersangka RB, MU dan HD kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara," tutup Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, S.H. S.I.K.(AD1)
- Sabtu
- 09 September 2023
Kanit PPA Polres Bondowoso Bripka Mustaqim Bedah Kitab Bersama Ulama dan Habaib
- Kamis
- 07 September 2023
Satresnarkoba Polres Bondowoso Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kecamatan Tegalampel
- Kamis
- 07 September 2023
Satlantas Polres Bondowoso Gelar Donor Darah di HUT ke-68
- Sabtu
- 02 September 2023
Kanit PPA Polres Bondowoso Sering di Undang Warga Jadi Mubaligh
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Senin : 30 Desember 2019
Satu dari Dua Korban Terseret Arus di Coban Cinde Ditemukan
- Jumat : 01 September 2023
Polri Peduli Budaya Literasi, Polres Gresik Bagikan Buku ke Pelosok Desa
-
- Rabu : 18 Agustus 2021
The Alana Surabaya is Back, Majukan Dunia Pendidikan dan Pariwisata
-
- Senin : 09 Agustus 2021
Emil Pastikan Fokus Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan dan Pengangguran
-
- Jumat : 07 Mei 2021
Pendidikan Vokasi Jadi Pondasi Penguatan Ekonomi Kreatif