- 19:58:51 Para Peserta Meriahkan Ajang GIIAS Surabaya, Beri Ragam Promo Menarik
- 19:50:07 Pameran Otomotif GIIAS Surabaya 2023 Hari Terakhir
- 19:42:27 LaNyalla Hadiri Temu Kangen Alumni Teknik Sipil UB, Singgung Pentingnya Perbaikan Konstitusi
- 01:47:29 Polres Gresik Bantu Pengamanan Laga Persebaya vs Arema FC
- 01:29:18 Laga Derby Jatim Persebaya vs Arema FC Berlangsung Aman dan Kondusif
- 01:17:03 Kemenaker Beri Perhutani KPH Lawu Ds Penghargaan Zero Accident Award
- 01:10:43 Perhutani KPH Lawu Ds Kunjungan ke Kodim 0804 Magetan
- 00:58:33 Pemilu Damai, Polres Tulungagung Maksimalkan Fungsi Polisi RW
- 23:38:00 Polres Gresik Ajak Warga Jaga Kamtibmas saat Jum'at Curhat
- 23:27:41 Perhutani KPH Malang Bersama Dinas Kelautan Gelar Sekolah Pantai Pelestarian Lingkungan

Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya
Abadinews.id, Gresik - Polsek Balongpanggang Polres Gresik gerak cepat meringkus pasangan suami gasak tas berisi Handphone (HP). Kedua tersangka diamankan saat kabur di Desa Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Kedua tersangka Moch. Kuswanto (48) warga Jalan Erlangga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan Susanah (41) warga Jalan Erlangga Desa. Kel. Candirejo, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Balongpanggang AKP M. Zainuddin menuturkan, aksi pencurian dilakukan pada Hari Minggu, Tanggal 4 Juni 2023, sekira pukul 11.30 WIB saat korban Nur Kasanah (22) warga Mantup, Lamongan sedang menjaga stand milik Abdul Ghoefoer yang berada di pasar Balongpanggang, Tas berwarna hitam milik pelapor yang berisi dua buah Handphone di taruh di atas helm yang ada di depan stand. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5,4 juta.
Kemudian ada dua orang pelaku laki - laki dan perempuan datang ke stand yang dijaga korban dengan pura - pura membeli mainan.
"Setelah itu tas warna hitam yang berisi Handphone milik korban di bawah oleh pelaku yang laki - laki sedangkan yang perempuan mengalihkan perhatian, setelah sadar tasnya diambil korban berteriak Maling - maling sehingga pelaku dikejar oleh warga yang ada di pasar kemudian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor," tuturnya.
Pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2023 sekira pukul 11.30 Wib, Piket Reskrim Polsek Balongpanggang Bripka Didit mendapat informasi dari warga bahwa ada kasus pencurian di pasar Balongpanggang Desa Balongpanggang Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik dan pelaku melarikan diri ke arah Selatan.
Kemudian piket Reskrim berkoordinasi dengan Polsek Dawar blandong.
"Akhirnya pelaku bisa di hentikan di depan Bank Dawar Blandong dan selanjutnya pelaku dan BB diamankan dibawa ke Polsek Balongpanggang dan kemudian berkordinasi dengan Aipda Maskur dan anggota team buser untuk melakukan pengembangan lebih lanjut," terangnya.
Barang bukti yang diamankan 2 Buah Hanphone, 1 Unit Handphone merk Samsung Galaxy A02 dan 1 unit Handphone Vivo beserta 1 unit sepeda motor Honda Vario W 6376 JT.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman lima tahun penjara.(AD1)
- Minggu
- 24 September 2023
Polres Gresik Bantu Pengamanan Laga Persebaya vs Arema FC
- Minggu
- 24 September 2023
Laga Derby Jatim Persebaya vs Arema FC Berlangsung Aman dan Kondusif
- Jumat
- 22 September 2023
Polres Gresik Ajak Warga Jaga Kamtibmas saat Jum'at Curhat
- Kamis
- 21 September 2023
Ditsamapta Polda Jatim Lakukan Inovasi Problem Solving di Polres Gresik
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Senin : 30 Desember 2019
Satu dari Dua Korban Terseret Arus di Coban Cinde Ditemukan
- Jumat : 01 September 2023
Polri Peduli Budaya Literasi, Polres Gresik Bagikan Buku ke Pelosok Desa
-
- Rabu : 18 Agustus 2021
The Alana Surabaya is Back, Majukan Dunia Pendidikan dan Pariwisata
-
- Senin : 09 Agustus 2021
Emil Pastikan Fokus Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan dan Pengangguran
-
- Jumat : 07 Mei 2021
Pendidikan Vokasi Jadi Pondasi Penguatan Ekonomi Kreatif