Forkopimda Jatim Bagikan Ribuan Masker ke Pasar Kapasan Surabaya

avatar abadinews.id
Forkopimda bagikan ribuan masker ke pengunjung dan pedagang pasar kapasan Surabaya
Forkopimda bagikan ribuan masker ke pengunjung dan pedagang pasar kapasan Surabaya

SURABAYA, Abadinews.id - Forkopimda Jawa Timur dalam hal ini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Pangkoarmada II Laksda TNI I.N.G Sudihartawan dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta usai menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Tegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Lapangan Makodam V Brawijaya membagikan ribuan masker kepada pedagang dan pengunjung pasar kapasan di surabaya. Minggu (31/01/21)

Usai menggelar apel gelar pasukan dalam rangka operasi tegakan disiplin protokol kesehatan, Forkopimda jatim membagikan ribuan masker di beberapa pasar tradisional di surabaya, salah satunya di pasar kapasan Surabaya.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Danrem 084/BJ dan Forkopimda Sampang Jalin Silaturahmi bersama Forum Ulama Khos

Pembagian masker kepada masyarakat ini sebagai langka Forkopimda Jatim dalam mengurangi penularan atau penyebaran Covid-19. Diharapkan, masyarakat sadar untuk menggunakan masker dan dengan begitu akan mengurangi penyebaran Covid-19 di Jawa Timur khususnya di Kota Surabaya.

"Kita mengajak masyarakat untuk sadar didalam menggunakan masker, hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19," terang Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

Selain memakai masker, masyarakat juga harus menjaga jarak, mencuci tangan, jauhi kerumunan dan kurangi mobilitas maupun interaksi.

Baca Juga: Jaksa Agung Tekankan Peran Pemda Berantas Korupsi di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

"Saat ini kita terapkan dengan 5M, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan," tuturnya.

Selain itu, saat ini tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol-PP Provinsi Jatim akan terus rutin menggelar operasi yustisi didalam penegakan protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga: 30 Pengurus MUI dan Tokoh Ormas Islam Lakukan Audiensi dengan Forkopimda Tulungagung

Bagi masyarakat yang melanggar aturan saat diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga berakhir pada tanggal 8 Februari 2021. Kami akan sedikit tegas dengan memberikan sanksi denda hingga memutus izin usaha.

Pada kesempatan ini juga Kapolda Jatim didampingi oleh Karo Ops, Dir Samapta, Dansat Brimob, Kabid Humas dan Kabid Dokkes Polda Jatim. (Ki SJ)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal