Kapolres Probolinggo Kota Ajak Caleg Cegah Pelanggaran Pemilu 2024

avatar abadinews.id
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani saat memberikan sambutan
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani saat memberikan sambutan

Abadinews.id, Probolinggo Kota - Jelang tahapan pendaftaran bakal calon legislative dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di Kota Probolinggo, Bawaslu Kota Probolinggo menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif.

Dalam pelaksanaannya di Ballroom Bale Hinggil yang diikuti oleh Ketua Panwascam dan Pengurus Parpol Kota Probolinggo itu, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azam Fikri, S.E., juga melibatkan Polres Probolinggo Kota.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, S.H., S.I.K., sebagai salah satu narasumber, meminta untuk ajang sosialisasi ini digunakan sebagai wadah silaturahmi semua elemen masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa sosialisasi itu untuk mengajak kepada seluruh komponen masyarakat agar menjaga kondusifitas dalam kontestasi Pemilu 2024.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

“Bawaslu pada dasarnya mempunyai tugas salah satu adalah mengawasi jalannya Pemilu bersama stockholder. Sedangkan dari pihak Kepolisian RI dalam Pemilu Tahun 2024 tetap menjaga Kamtibmas untuk menekan potensi terjadinya kerawanan konflik,“ tutur AKBP Wadi, Selasa (09/05).

Ia menekankan kepada para peserta Pemilu Tahun 2024 dan para calon legislatif untuk mencegah terhadap terjadinya pelanggaran Pemilu yang berpotensi konflik.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Sementara itu Ketua Bawaslu, Azam Fikri juga menghimbau kepada para peserta Pemilu dan calon legislatif untuk memenuhi persyaratan terkait pendaftaran bakal calon legislatif yang telah dibuka oleh KPU pada secara serentak semenjak tanggal 1 hingga 14 Mei 2024.

“Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pada Tahapan Pendaftaran Bakal Calon ini bertujuan agar para Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (Caleg) harus mematuhi tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan oleh KPU,” pungkasnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal