Polres Gresik Kembalikan Ranmor Curian ke Pemilik

avatar abadinews.id
Polres Gresik kembalikan ranmor curian ke pemiliknya
Polres Gresik kembalikan ranmor curian ke pemiliknya

Abadinews.id, Gresik - Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di perumahan. Sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian langsung dikembalikan kepada pemiliknya di Mapolres Gresik.

Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maroon tahun 2010 Nopol S 4762 AAM itu hilang pada bulan April kemarin. Sepeda motor itu milik korban bernama Khoirul Anwar (26) seorang pedagang asal Dusun Dadap RT. 14 RW. 04 Desa Karangdinoyo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro domisili Perum Alam Bukit Raya Blok C 17 No. 8 Ds. Suci Kec. Manyar Kab. Gresik.

Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos

Pelaku Curanmor diringkus di samping poskamling RT03/ RW 20 Perum Alam Bukit Raya (ABR) Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Tersangka bernama Imam Syafii (21) asal Dusun Singorojo, Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Tersangka melancarkan aksinya Selasa tanggal 18 April 2023 sekira pukul 09.30 Wib.

"Hari ini kami kembalikan kepada korban, namun sepeda motornya harus kembali standar dulu," tutur Kapolres.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan akan menindak semua pelaku Curanmor yang coba-coba melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Gresik. Selasa (09-05).

"Menekan Curanmor dengan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, tersangka Imam Syafii berjalan kaki masuk ke dalam perumahan Alam Bukit Raya (ABR) dengan maksud untuk mencari sasaran pencurian. Saat melintas Blok C tepatnya disamping pos kamling RT03/RW20 Ds. Suci Kec. Manyar Kab. Gresik, melihat satu unit sepeda motor Yamaha.

Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga

Sepeda motor tersebut sedang terparkir, melihat kondisi sekitar dalam keadaan sepi.

Tersangka Imam Syafii mendekat ke sepeda motor selanjutnya Memindahkan dengan menuntun atau mendorong sepeda motor, sampai dengan sekitar 100 meter.

"Kemudian berhenti Imam Syafii meminjam obeng dan pisau cutter ke pada saksi Ghofur yang sedang berada di musholla, dengan alasan kehilangan kunci sepeda motor mengalami mogok, selanjutnya sepeda motor didorong lagi oleh tersangka Imam Syafii ke depan halaman Balai RW 20 kemudian menggunakan cutter dan obeng untuk merusak lubang kunci kontak dengan maksud untuk menyalakan mesin namun tidak berhasil," terangnya.

Tidak lama kemudian korban Khoirul Anwar melintas, melihat sepeda motor miliknya tersebut dan meminta bantuan warga untuk mengamankan tersangka Imam Syafii. Petugas Kepolisian datang mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polres Gresik setelah dihubungi oleh warga.

Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP terhadap barang berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion tahun 2010 warna Merah Maroon S 4762 AAM, 1 buah obeng warna merah, 1 buah STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion.

Khoirul Anwar mengucapkan banyak terima kasih sepeda motornya telah kembali.

"Alhamdulilah terima kasih Polres Gresik sepeda motor saya sudah kembali," pungkasnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal