Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Oknum Pesilat Terlibat Penganiayaan

avatar abadinews.id
Oknum pesilat yang diamankan Satreskrim Polres Tulungagung
Oknum pesilat yang diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Abadinews.id, Tulungagung – Dua orang pelaku penganiayaan dengan inisial FF, lelaki (20) dan DS, lelaki (19) keduanya dalah warga Ds. Kalibatur Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung. Berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Kedua pelaku bersama rekan rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban inisial RN lelaki (17) warga Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung, pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 16,00 Wib Pinggir Pantai Sine masuk Ds. Kalibatur Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Tulugung IPTU Moh Anshori S.H., membenarkan telah mengamankan, 2 orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di Pinggir Pantai Sine masuk Ds. Kalibatur Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira pukul 09.00 Wib dirumah masing masing.

Keduanya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap seseorang yang menggunakan simbol perguruan lain secara bersama sama di Pinggir Pantai Sine masuk Ds. Kalibatur Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung. Pada hari Jum'at tanggal 28 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib.

Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal para Pelaku melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut berawal dari para pelaku dari Pok PSHT melakukan minum-minuman keras di pinggir pantai Sine.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Kemudian para pelaku saat mengetahui korban sedang berfoto-foto di pinggir pantai dengan menggunakan Kaos LIGAS menghampiri dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum dan 1 balok kayu, tutur Kasihumas.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Atas kejadian ini pula, Kasihumas Polres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.

“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,” tutup Kasihumas.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal