Abadinews.id, Nganjuk - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap pria terduga pengedar Okerbaya, yakni RW (38) yang berprofesi sebagai pedagang asal Desa Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Minggu (09/04).
RW (38) ditangkap dirumahnya setelah melakukan transaksi di lapangan termasuk Desa Batembat, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 440 butir pil Koplo dan uang tunai Rp. 1.200.000,-.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus COD
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan RW (38) tersebut oleh anak buahnya. Ia menyebut penangkapan pelaku berasal dari informasi yang masuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) di nomor Whatsapp 081331342003.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Perintis Presisi Bubarkan Gengster
“Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tutur AKP Joko.
Saat ini RW (38) beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Pasca Operasi Lilin Semeru Gelar Patroli KRYD
Kepada pelaku dikenakan pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar. (AD1)
Editor : hadi