Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Kuli Edarkan Pil Koplo dan Sabu

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk beserta barang buktinya

Abadinews.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H., membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria inisial MP (30) asal Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Pelaku MP (30) yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut ditangkap dirumahnya oleh unit Opsnal Satresarkoba karena diduga kedapatan memiliki dan menyimpan pil Koplo dan Sabu.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

“Saat dilakukan penangkapan, MP (30) yang merupakan Target Operasi Pekat 2023, kedapatan menyimpan barang bukti berupa pil Koplo sebanyak 1.215 butir, Sabu seberat 0,39 gram dan uang tunai Rp. 300.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan pil Koplo,” tutur AKP Joko.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Ia menambahkan penangkapan MP merupakan pengembangan dari informasi masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

“Saat ini MP (30) beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas. MP (30) dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Joko. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal