Polres Probolinggo Amankan Tersangka dan Ungkap Puluhan Juta Peredaran Upal

avatar abadinews.id
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat memberikan keterangan
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat memberikan keterangan

Abadinews.id, Probolinggo - Unit Reskrim Polsek Besuk Polres Probolinggo berhasil mengungkap peredaran uang palsu ( Upal ) berbagai pecahan rupiah dengan barang bukti Rp. 20.466.000,- Rabu (22/03) lalu.

Dalam pengungkapan jelang puasa ramadhan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka yakni inisial HN (56), warga Desa Wates Wetan, Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa kasus peredaran uang palsu ini dapat terungkap setelah menerima laporan langsung dari korban, Hanifa (47), warga Alaskandang, Besuk, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (22/03) Pagi.

Laporan itu mengenai adanya peredaran uang palsu di Pasar Besuk Agung. Selanjutnya anggota Polsek Besuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seseorang yang ciri-cirinya telah disebutkan korban.

"Saat kami amankan pelaku sempat berusaha kabur akan tetapi kesigapan anggota dapat dengan cepat membekuknya," tutur AKBP Teuku Arsya Khadafi di Mapolres Probolinggo, Jum'at (24/03/23).

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan pada tersangka dan kendaraannya hingga didapati berbagai pecaham uang rupiah mulai Rp. 2.000,- , Rp. 5.000,- , Rp. 50.000,- , Rp. 100.000,-.

"Berbagai pecahan uang palsu tersebut diproduksi sendiri dirumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin foto copy," jelas Kapolres Probolinggo.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) bahwa setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar.

“Saat ini tersangka kami tahan dan sedang menjalani proses lebih lanjut,” tutup AKBP Teuku Arsya. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal