Abadinews.id, Surabaya - Empat pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan korban berinisial KR (60) meninggal dunia di depan rumah Jalan Kelantan Kota Surabaya, ditangkap Polisi.
Empat orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya AG (32) warga Jalan Pabean Cantikan Surabaya, M.M (27) warga Labang Bangkalan, H.R.T (34) warga Krembangan Surabaya dan R.L.N, (47) warga Jalan Indrapura Surabaya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
"Diduga ada Lima orang pelaku, dan sementara empat orang sudah kita amankan sedangkan satu orang inisial WD masih kita cari keberadaanya (DPO),” tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, Kamis (16/03/23).
AKBP Herlina juga mengungkapkan, kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan KR tewas tersebut diduga karena benturan benda tumpul yang mengenai kepala korban.
“Kejadian itu berawal ketika korban KR memasuki pekarangan salah satu rumah yaitu L.B dan diteriaki maling," jelas AKBP Herlina.
Sesuai pengakuan para tersangka, lanjut AKBP Herlina bahwa pelaku L.B pada saat itu ketakutan kemudian menelpon A.G kemudian disusul oleh M.M dan W.D (DPO).
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
"Setelah sampai di TKP pelaku A.G memperingatkan pada korban KR agar keluar dari pekarangan rumah tersebut. Namun korban malah melawan dengan melempar batu kepada A.G,” ungkap AKBP Herlina.
Karena mendapat perlawanan tersebut A.G, menghubungi pihak Security yaitu R.L.N dan H.R.T untuk datang membantu mengamankan korban.
"Pada saat pelaku diamankan serta keluar halaman, korban berontak dengan melawan Security, sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku tersebut," terang AKBP Herlina.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Ia menambahkan, setelah KR tidak berdaya, para pelaku memborgol kedua tangan korban, dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia.
Selain mengamankan 4 pelaku, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya, 1 borgol besi, 2 tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, 2 celana baju, 1 gulung rafia warna abu-abu dan satu handphone merk Infinix warna biru berisi video rekaman.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(AD1)
Editor : hadi