SURABAYA, Abadinews.id - Dalam penanganan pandemi Covid-19 Pemerintah mewajibkan masyarakat Vaksin demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Jumat (15/01/21).
Pencanangan vaksinasi Covid-19 di halaman Balai Kota Surabaya sebagai salah satu upaya dan ikhtiar dalam penanggulangan pandemi Covid-19, khususnya di Kota Surabaya.
Baca Juga: Dua Kapal KLM Duta Kencana dan Rukun Abadi Kebakaran, TKP Diamankan Polres Tanjung Perak
Whisnu menjelaskan, "Kita harus bisa memutus mata rantai penyebaran virus dan juga harus berani menjaga diri kita, menjaga keluarga kita dan juga menjaga negara kita dengan mematuhi protokol kesehatan dan juga berani untuk di vaksin."
Whisnu Sakti Buana, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Surabaya mengatakan Arek Suroboyo kudu wani (anak surabaya harus berani) divaksin. Vaksin ini aman dan halal.
Vaksinasi Covid-19 di Kota Surabaya ini mengikuti pencanangan apa yang sudah dilakukan oleh Presiden RI dan juga oleh Provinsi Jawa Timur pada hari lalu.
“Saat ini, saya mendapat giliran pertama untuk divaksin pada hari Rabu pagi (15/01) oleh dr. Radix Hadriyanto, Sp.A, dokter spesialis anak dari RSUD dr. M. Soewandhie, bersama dengan sang istri yang divaksin secara terpisah di bilik khusus wanita yang telah disediakan,” terangnya.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Launching Unit Patmores
Ketika di-screening oleh petugas, Whisnu disarankan untuk istirahat sejenak karena tekanan darahnya sempat tinggi, namun setelah beristirahat beberapa menit, tekanan darah Whisnu kembali normal dan oleh petugas dinyatakan boleh untuk menerima vaksin.
“Sebelum kita mendapatkan suntikan vaksin, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Meja 1 adalah registrasi, kemudian ke Meja 2 untuk screening/penapisan. Disini akan dikeluarkan rekomendasi apakah bisa mendapat vaksin atau ditunda,” tuturnya.
Baca Juga: Kapolres Perak Sambang Tomas Asemrowo Jalin Sinergitas dan Silaturahim
Selanjutnya, mendapatkan suntikan vaksin di Meja 3, selanjutnya menuju Meja 4 untuk dicatat dan mendapat kartu vaksin, yang digunakan untuk mendapat suntikan yang kedua pada 14 hari setelah vaksin pertama ini.
Setelah divaksin, penerima vaksin dihimbau untuk menunggu selama 30 menit untuk observasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), seperti nyeri otot, demam, dan lain sebagainya.
“Untuk tenaga kesehatan, Vaksinasi tahap pertama akan mulai digelar pada (16/01) dan ditargetkan selesai dalam waktu tiga minggu, akan diteruskan ke tahap selanjutnya,” pungkasnya. (AD1)
Editor : hadi