Abadinews.id, Sidoarjo - Viral video sekelompok pemuda acungkan celurit di kawasan Simpang Empat Wonoayu, Sidoarjo, Senin (13/03) dini hari.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap dua pemuda beserta barang bukti dua celurit.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (14/03), dari video viral sekelompok pemuda mengacungkan celurit di wilayah Wonoayu, Polisi mengamankan dua pemuda.
Mereka adalah FS, lelaki (18), asal Balongbendo dan D, lelaki (20), asal Krian. Barang bukti yang diperoleh dari mereka, masing-masing satu celurit.
FS dan D merupakan dari kelompok yang akan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Kedua kelompok saling menantang di media sosial. Hingga akhirnya kelompok FS dan D turun ke jalanan mencari kelompok lawan. Namun kedua kelompok tidak sampai bertemu hingga tidak terjadi tawuran.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
“Karena tindakan mereka yang mengacungkan senjata tajam meresahkan masyarakat. Maka Polisi mengungkap kasus viral ini,” tutur Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro.
Kedapatan membawa celurit, kedua pemuda tersebut dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat terutama kalangan pemuda, agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial.
"Hindari kenakalan remaja dan jangan terlalu larut malam untuk kongkow bersama teman," tutupnya.(AD1)
Editor : hadi