Perhutani KPH Bojonegoro Gandeng Kejari Gelar Pembinaan Hukum Masyarakat Desa Hutan

avatar abadinews.id
Perhutani KPH Bojonegoro gelar sosialisasi pembinaan hukum ke masyarakat Desa hutan
Perhutani KPH Bojonegoro gelar sosialisasi pembinaan hukum ke masyarakat Desa hutan

Abadinews.id, Bojonegoro - Perhutani KPH Bojonegoro menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dan Polres Bojonegoro menggelar pembinaan hukum pada masyarakat desa hutan. Rabu (08/03) di kantor Kecamatan Dander.

Hadir dalam acara, Administratur (ADM) KPH Bojonegoro Irawan Darwanto Djati, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Fathin, Kasat Bimas Polres AKP Agus Elfauzi, Kanit 4 Reskrim Polres Bojonegoro, Pemdes Desa, perwakilan Kecamatan dan LMDH.

Baca Juga: Kajati Jatim dan Kadivre Perhutani Jatim Teken MoU Bidang Datun

Irawan dalam kesempatan itu menerangkan kegiatan ini salah satu inisiatif Perhutani yang bertujuan mengetahui sisi lain atau sentuhan lain terkait pelestarian hutan.

"Kami juga bagian dari pemerintah bertugas sebagai operator, dan regulatornya adalah kementerian kehutanan. Kami menjalankan tugas sesuai perintah, lebih jelas dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan sebagai penegak hukum akan menjelaskan aturan," tutur Irawan.

Dengan luas 50 ribu Ha, dan hutan tidak dipagari, pihak perhutani melibatkan semua stakeholder terutama masyarakat hutan menjaga hutan dan kelestariannya.

"Harapan kami dengan sering bertemu, bersilahturahmi, ada ikatan batin mendalam sehingga jika kami ada kekurangan bisa dikritik, sehingga permasalahan dilapangan kedepannya bisa diatasi lebih dulu dan peraturan yang ada harus diberlakukan, itu utamanya," jelas Irawan.

Irawan mengatakan Perhutani KPH Bojonegoro ditugaskan Perum Perhutani untuk menjalankan visi dan misi. Ada 3 visi yakni Planet, People, Profit (3P).

"Planet sumber daya hutan yang kita rawat dan harus lestari, untuk menjaga ini kita sinergi dengan stakeholder yang ada terutama masyarakat hutan. People, adalah masyarakat desa hutan pada khususnya, bagaimana sumber daya hutan bermanfaat buat peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Dari 2 visi yang tercapai, baru kami akan meningkatkan profit," urainya.

Jadi 3 visi kami tidak dapat dipisahkan, tapi menjadi satu kesatuan. Perum perhutani tidak memikirkan profitnya saja, didalam nya untuk meningkatkan kesejahteraan, itu darah daging kami untuk kesejahteraan masyarakat, terangnya.

Kesempatan yang sama, Mohamad Fatin, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bojonegoro mengajak masyarakat hutan merasa memiliki hutan.

"Dalam forum ini mengingatkan kepala desa, surat keterangan domisili jangan terlalu mudah dikeluarkan, sehingga pelaku bisa dihukum maksimal. Karena domisili dikawasan hutan pelaku mendapat hukuman minimal," tandas Fatin.

Fatin mengatakan Kejaksaan anti Restoratif Jautice (RJ) terhadap pelaku pencurian kayu, dengan tujuan agar pelaku jera tidak melakukan perbuatan bersinggungan dengan Undang undang  Kehutanan.

Baca Juga: Kadivre Jatim Kunjungan ke Perhutani di Sambut ADM KPH Bondowoso

"Yang bisa dikategorikan pelaku tindak pidana Kehutanan adalah orang yang menebang, kedua orang yang memiliki yang menguasai. Sepanjang tidak ada izin syarat sah hasil hutan, membawa, memiliki, menebang, menjual, membeli akan dikenakan pasal pasal dalam undang undang kehutanan. Mengingatkan jangan begitu mudah membeli kayu dari seseorang benar benar belum tahu status kayunya," tukasnya.

Sementara itu, Kasat binmas Bojonegoro, mengatakan masyarakat harus sadar bahwa hutan di jaga bersama, dijaga dilestarikan bersama, kalau ada kesadaran itu polisi tinggal mengawasi tidak ada penebangan kayu liar.

"Ada permasalahan dikawasan hutan ada Babinkamtibnas sampaikan informasi, yang penting tidak ada unsur pidana silakan diselesaikan. Warga negara mempunyai kewajiban dalam keamanan, kalau hutan dilindungi ya kita jaga bersama keamanannya kenapa bisa ditebangi," tegasnya.

Dalam sesi tanya jawab, Ngatimen ketua LMDH Gempol menanyakan terkait surat edaran dari perhutani tentang larangan penggunaan pupuk subsidi dalam kawasan hutan.

"Apakah ada konsekuensi hukum petani kami, petani Gempol menggunakan pupuk bersubsidi," tanya Ngatimen.

Kesempatan itu, ADM Bojonegoro Irawan menjelaskan ada beberapa dasar pihaknya bersurat ke LMDH dan Desa. Pertama Kementan Nomor 10 tahun 2022 sektor pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan holtikultura, perkebunan dan peternakan termasuk pemanfaatan lahan perhutani dan kehutanan untuk meningkatkan produksi pangan dan holtikultura.

Baca Juga: Wakadivre Jatim Lakukan Kunjungan ke Mitra Kerja Penyadap Getah Pinus

"Direvisi nomor 33 tahun 2022, terkait pupuk bersubsidi tidak menyebutkan lokasi wilayah hutan, dalam hal ini lahan Perhutani sudah tidak ada. Lahan hutan ditetapkan sebagai lahan bukan tanaman pangan, sehingga kami  dengan dinas pertanian tidak memfasilitasi untuk adanya pupuk bersubsidi masuk kawasan hutan. Regulasi pupuk bukan kewenangan kami. Kalau menyimpang ini boleh tidak ?. Jadi biar bapak bapak narasumber bisa menjelaskan," paparnya.

Saya bisa menanggapi secara terbatas, karena aturan Monggo ditaati, ini kelangkaan pupuk, jalan pikiran saya mengutamakan orang paling berat yakni sektor pertanian, bukan lahan hutan, beber Kasat Binmas.

"Kalau pupuk subsidi sesuai alokasi, sesuai jatah pertanian digunakan di kehutanan sehingga kurang, bicarakan bersama dengan PPL," imbuh Kasat Binmas.

ADM Bojonegoro dalam closing statement,  menerangkan Perhutani sebagai operator hanya melaksanakan sesuai ketentuan.

"Kalau ketentuan tidak boleh maka kami wajib memberitahukan salah satunya pupuk subsidi jangan sampai bermasalah. Kita cari solusi misal di Bubulan di kecamatan pelatihan organik saatnya kita tidak tergantung pada pupuk nonorganik," tutup Irawan.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal