Satreskrim Polres Tuban Ringkus 13 Pelaku Pengeroyokan dan Tetapkan 3 Tersangka

abadinews.id
Polres Tuban tangkap 13 pelaku pengeroyokan

Abadinews.id, Tuban - Polres Tuban Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sebanyak 13 orang pelaku penganiayaan terhadap SM (17) yang terjadi di jalur lingkar Selatan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Dari 13 orang tersebut 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka salah satunya masih dibawah umur yakni berinisial DF (16) Kecamatan Semanding, RG (18) serta NF (21) Kecamatan Tuban.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB bertempat ditepi jalan turut jalur Lingkar Selatan turut Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban beberapa kelompok pemuda sedang melakukan aksi balap liar.

Menurut Kapolres Tuban kejadian penganiayaan dipicu ketersinggungan dari salah satu kelompok pemuda yang sedang nongkrong serta balap liar di jalan tersebut sehingga melakukan pengeroyokan.

"Alhamdulillah setelah kurang lebih dua minggu penyelidikan pelaku berhasil kita amankan," tutur Kapolres Tuban dalam konferensi pers, Rabu (01/03).

Masih kata Rahman, para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan serta pembacokan sehingga mengakibatkan luka pada bagian punggung dan kepala.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Korban ada beberapa luka di bagian punggung dan di kepala akibat pemukulan dan senjata tajam, kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka yang fatal," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya parang, celurit, pedang, dari pengakuan pelaku, senjata yang mereka gunakan didapatkan dengan cara membeli secara online namun ada juga yang membuat sendiri.

"Dari hasil pendalaman kejadian ini murni penganiayaan" tegasnya.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Lebih lanjut AKBP Rahman menghimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Tuban untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru