Tim Gabungan Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Curat

abadinews.id
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat memberikan keterangan

Abadinews.id, Tulungagung – Tim Gabungan Polres dan Polsek Tulungagung Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kios look Beauty dan Kios Rel X dalam Kafe Foresthree Jln. P. Diponegoro No. 69 Kel. Tamanan Kec/Kab. Tulungagung, Selasa (21/02).

Pelaku berinisial AF, lelaki (31) warga Kec. Plemahan Kab. Kediri. ditangkap saat bersembunyi dirumah pacarnya di Desa Sambi Gede Kecamatan Sumberpucung Kab Malang.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, S.H., saat dikomfirmasi wartawan di Polres Tulungagung, Polda Jatim.

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi dirumah Pacarnya di Ds Sambi Gede Kec. Sumberpucung Kab Malang, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB," tutur Kasihumas.

Kasi Humas Polres Tulungagung menjelaskan kronologi terjadinya kasus pencurian terjadi pada hari Jum'at tanggal 10 Februari 2023 pelaku melakukan aksinya dengan jalan mencongkel pintu yang digembok.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

“Kemudian mengambil Laptop, 2 buah Hp merk iPhone dan uang tunai sebesar Rp. 4.700.000,” tegas Iptu Anshori.

Iptu Anshori juga menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku juga pernah melakukan perbuatan serupa di Wilayah Polsek Kedungwaru ada 3 TKP, di Wilayah Kecamatan Sumbergempol 1 TKP dan Wilayah Kecamatan Rejotangan, ada 4 TKP Curanmor (Yamaha NMEX, 2 Buah Honda Beat dan 1 honda Supra), serta Wilayah Blitar, 2 TKP Curanmor ( Honda Scopy dan Yamaha Mio).

“Saat ini petugas masih melakukan upaya pencarian terhadap BB kejahatan di tempat lainnya,” terang Iptu Anshori.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah Laptop merk Lenovo warna merah type Ideapad 500S-14isk core i5 gen 6 dual VGA, 1 buah tas Laptop warna hitam, 1 buah Hp merk iPhone Type XR warna merah, 1 buah obeng dan 1 buah jaket warna biru dongker.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1) ke 5 e KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Polsek Tulungagung Kota.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru