Abadinews.id, Gresik - Satnarkoba Polres Gresik, Polda Jatim berhasil mencegah peredaran Narkoba di pulau Bawean, Gresik. Tim Unit Satnarkoba berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu.
"Awalnya ada dua pemuda yang kami amankan karena memiliki Sabu," tutur Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno.
Baca juga: Pertandingan Gresik United vs Persela Lamongan Liga Dua 2024/2025
Lebih lanjut pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023, sekira pukul 02.00 WIB, petugas Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Serbuk haram tersebut diduga akan dijual oleh inisial SE (26) dan OR di warung Kopi Jalan Raya Desa Kota Kusuma Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.
Pada saat diamankan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa dua plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto masing-masing 0,17 gram dan 0,14 gram berikut bungkusnya.
“Saat itu digenggam oleh pelaku, dan diakui barang tersebut sebelumnya didapat dengan cara mendapat titipan dari seseorang yang berinisial HF (25),“ jelas AKP Tatak Sutrisno, Rabu (08/02).
Baca juga: Polsek Driyorejo Peduli Masyarakat, Bari Bantuan Lansia Sakit Menahun
Dari pemeriksaan awal terhadap SE dan OR inilah akhirnya Polisi berhasil mengamankan HF warga Kelurahan Lebak Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik.
"Barang bukti yang kami amankan dua plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto masing-masing 0,17 dan 0,14 gram berikut bungkusnya dan dua handphone," terang AKP Tatak.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka yang sudah diamankan tersebut, Sabu yang diedarkan tersebut didapat dari seorang yang berinisial MK.
Baca juga: Polres Gresik Sertijab PJU dan Kapolsek, Penyegaran Organisasi Pelayanan Publik
Lalu petugas segera mencari keberadaan MK dan pada hari Senin, 6 Februari 2023 jam 02.00 WIB petugas Satnarkoba Gresik berhasil mengamankan MK.
Ke empat tersangka yakni SE, OR, HF dan MK dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AD1)
Editor : hadi