Polres Ponorogo Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

abadinews.id
Polres Ponorogo amankan pelaku pencabulan

Abadinews.id, Ponorogo - Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengamankan FAR (22), seorang pria asal Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Ia diamankan karena kedapatan mencuri celana dalam pria dan mencabuli anak tetangganya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H., mengatakan, korban pencabulan oleh pria tersebut adalah pelajar SD yang tinggal di sekitar rumahnya.

Baca juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di 12 TKP

“Terduga pelaku mengaku sudah mencabuli korban di kediamanya sebanyak dua kali. Korban ini statusnya masih pelajar SD dan tinggal didekat rumah tersangka,” tutur AKBP Catur.

Dia menjelaskan, FAR kedapatan mencuri celana dalam pada Senin (23/01). FAR mencuri celana dalam milik ayah dari pelajar SD yang telah dicabulinya.

Melalui aksi pencurian itu pula, terungkap bahwa FAR juga mencabuli anak korban yang kehilangan celana dalamnya.

Bahkan, sebelum ditangkap Polisi, terduga pelaku sempat dibawa warga ke kantor Desa untuk ditanyai perbuatannya selama berada di Desa.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Ganja Kering

“Saat ditanya warga terduga pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Bahkan terduga pelaku mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun,” terangnya.

Agar anak mau dicabuli, FAR mengiming-imingi korban dengan bermain game di smartphone miliknya. Saat korban bermain smartphone, FAR beraksi mencabuli korban.

Saat ditemui di Mapolres Ponorogo, FAR mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menyukai pria sejak setelah lulus dari SMK.

Baca juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

“Selain cabuli korban saya juga mencuri pakaian dalam pria karena fantasinya berbeda,” jelas FAR.

Atas perbuatannya itu, tersangka FA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru