Abadinews.id, Surabaya - Polisi mengamankan empat orang yang diduga penyebar berita Hoax atau kabar bohong atas lahan Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa, menjelaskan, bahwa ini terkait kasus pertanahan HGU (Hak Guna Usaha) atas hak PT Bumi Sari yang bermula dari tahun 2018 hingga saat ini terus bergejolak.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
"Jadi atas dasar kepercayaan masyarakat kepada tersangka, yaitu adanya kepemilikan tanah yang dibuat oleh tersangka yang membuat berita bohong dengan kepemilikan tanah sejak 1929. Dimana tanah itu merupakan milik dari masyarakat atas penunjukkan dari Sri Baginda Ratu pada tahun 1929," tutur Kombespol Deddy Foury Millewa, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (08/02/23).
Lebih jauh disampaikan, sampai sekarang Akta itu dibilang legal juga tidak karena tidak bisa menunjukkan bukti aslinya.
Sehingga Polresta Banyuwangi bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Jatim, untuk menelisik dan menelusuri bagaimana proses legalitas surat tersebut.
"Kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim, karena di Banyuwangi sendiri sering terjadi bentrokan antara karyawan dengan masyarakat, meski sampai saat ini kondisi di Banyuwangi sudah aman dan kondusif," jelasnya.
Akibat yang ditimbulkan dari berita HOAX ini yaitu, adanya unjuk rasa dari warga Desa Pakel, kedua bentrokan antar warga desa dan karyawan yang sampai menimbulkan korban.
Bahkan masyarakat Desa Pakel juga melakukan penanaman di wilayah perkebunan.
"Jadi dengan hal tersebut ada tanaman - tanaman keras yang dipotong sekitar tiga ribu batang seluas 400 hektare dilakukan penebangan ini sangat membahayakan bagi alam, contohnya dibawah bukit ada penebangan pohon keras dan ditanam pohon pisang yang akan menyebabkan erupsi banjir dan bencana alam," terang Kapolresta Banyuwangi.
Sementara itu peristiwa terakhir yakni bentrokan antara warga Desa Pakel dengan aparat Kepolisian, yang terjadi pada tahun 2021.
Hal ini menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal yang tentu berawal dari informasi ataupun hasutan dari tersangka.
"Ini harus kita antisipasi jadi dengan adanya penangkapan ini bisa menimbulkan solusi yang baik bagi perkebunan dan masyarakat sendiri," tegas Kapolresta Banyuwangi.
Sementara itu lanjut Kapolresta Banyuwangi yang menjadi konflik ini ada 4 HGU, nomor 295, 296, 297 dan 298.
"Sedangkan motif tersangka menguasai tanah di HGU nomor 295 ada sekitar 400 hektare," urainya.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufiqurrohman, menyampaikan, Kasus ini sudah digelar 11 januari 2023, dan dinaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap empat orang, pertama A, M, S, U.
"Empat tersangka ini kami tetapkan mulai 11 januari 2023 dan tepatnya kemarin setelah kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka A, kemudian kami lakukan penahanan," beber AKBP Taufiqurrohman.
Kemudian selanjutnya untuk tiga tersangka lain, yaitu M, S dan U, dilakukan panggilan dua kali namun tidak hadir.
"Sehingga kami lakukan penangkapan bekerjasama dengan penyidik Polresta Banyuwangi," papar AKBP Taufiqurrohman.
Penahanan para tersangka lanjut AKBP Taufiqurrohman, dilakukan pada hari Sabtu (04/02) kemarin.
"Kami tetapkan mereka untuk dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim," tambahnya.
Sedangkan dari keempat tersangka, mempunyai peran masing masing, tersangka A, itu mendapatkan surat kuasa dari tersangka S untuk menguruskan HGU 295 yang menurut tersangka S, bahwa HGU 295 itu adalah milik ahli waris tersangka S.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
"Minta tolong kepada tersangka A namun tersangka A belum memiliki legalitas yang kuat terhadap HGU tersebut langsung menyebarkan ke masyarakat banyak, sehingga yang menyatakan bahwa HGU nomor 295 betul betul milik ahli waris tersangka A," ungkapnya.
Sehingga warga di Desa Pakel, percaya dan yakin bahwa atas ucapan yang disampaikan tadi, yang mana belum tentu benar sehingga masyarakat terpengaruh.
Untuk itu kami menjerat pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 terhadap tersangka A.
"Tersangka M, S dan U. Ikut menyebarkan baik lisan maupun lewat YouTube terhadap masyarakat apa yang disampaikan tersangka A juga, sehingga masyarakat lebih yakin terhadap kepemilikan HGU 295 yang dikuasai atau dikelola oleh PT Bumi Sari di Desa Pakel," tandasnya.
Kepada empat tersangka akan dikenakan pasal 14 dan 15 UU, Tahun 1946 dimana ancaman hukumannya 10 tahun.
Sedangkan perkembangan dalam proses penyidikan telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 13 orang dan meminta keterangan 3 ahli yaitu dua ahli pidana dan satu ahli bahasa.(AD1)
Editor : hadi