Pemprov Jatim dan DJP Jalin Nota Kesepakatan Pertukaran

abadinews.id
DJP dan Pemprov Jatim jalin nota kesepakatan pertukaran informasi dan data

Abadinews.id, Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepakat menjalin nota kesepakatan pertukaran data dan informasi objek pajak kendaraan bermotor dan perpajakan dalam rangka mendukung penerimaan pajak pusat dan daerah.

Naskah nota kesepakatan ditandatangani oleh Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak dan Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jum'at (03/02).

Baca juga: Kanwil DJP Jatim l Gelar Seni Drama Pajak Bertutur 2024

Ruang lingkup dari perjanjian ini meliputi pertukaran data dan informasi, dan kegiatan lain yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut jalinan nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui sinergi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran data dan pemanfaatan data pajak pusat dan daerah, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengawasan wajib pajak.

“Peran DJP dalam mengemban amanat APBN memerlukan dukungan ILAP, termasuk Pemda, dalam bentuk dukungan data perpajakan serta pelaksanaan KSWP,” tutur Suryo.

Adapun data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam nota kesepakatan ini mulai dari nomor induk objek kendaraan bermotor, registrasi, kepemilikan, sampai jenis kendaraan bermotornya serta NIK.

Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga dapat meminta data perpajakan dari DJP yang dapat digunakan untuk kepentingan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Kepala Kantor Wilayah DJP jawa Timur I John L. Hutagaol melaporkan inisiatif nota kesepakatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah. Bagi Direktorat Jenderal Pajak data ini akan dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Di sisi lain peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi akan berdampak langsung kepada peningkatan Transfer ke Daerah (TKD) Jawa Timur untuk kedepannya melalui dana bagi hasil Pajak Penghasilan.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dalam sambutannya menyatakan mendukung DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan dari data kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekarang sedang berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor untuk memperkuat validitas dari data kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Baca juga: Kemenkeu Jatim Lakukan Lelang Serentak Tahap 1 2024

Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id. (AD1)

 

 

 

 

Baca juga: Kemenkeu Jatim Bersama Pemkab Bojonegoro Pastikan Arah dan Peran Ekonomi

 

 

 

 

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru