MaxOne atau PT DGBS Digugat, Ditolak oleh Majelis Hakim

abadinews.id
MaxOne Hotel

Abadinews.id Surabaya - Sidang perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, terhadap PT.Gedung Berkat Damai Sejahtera (PT GBDS), Yang diajukan oleh PT Mandiri Duta Contractor (PT.MDC) yang teregister di Pengadilan Niaga Pada pengadilan negeri surabaya dengan nomor 90/Pdt.Sus-PKPU/ 2023/PN.Sby, telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara PKPU ini Diajukan oleh pihak PT MDC dan Sandy Febrianto Djojosutrisno, selaku pihak kontraktor yang membangun hotel MaxOne jalan Dharmahusada Surabaya.

Baca juga: Maxone Hotel Dharmahusada Siapkan Paket Buka Puasa Taste Of Middle East

Kuasa Hukum PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera (PT.GBDS) dari Max One, Hariyanto dan Partner menjelaskan, putusan tersebut diatas telah sesuai dengan Jawaban dan bukti yang telah kita ajukan dalam persidangan sebelumnya.

"Yaitu kita menganggap tidak ada kreditur lain dalam perkara ini, dikarenakan Pembangunan Hotel Max One Hanya dikerjakan oleh satu kontraktor, yaitu PT.MDC, Sedangkan Untuk Sandy Febrianto Djojosutrisno bukan merupakan Kontraktor dari Hotel Max One, sehingga PT. GDBS tidak memiliki Hubungan hukum dan tidak memiliki hutang kepada Sandy Febrianto Djojosutrisno," tambahnya. 

Perlu diketahui, Pemohon PKPU mengklaim jika PT GBDS selaku pemilik hotel MaxOne belum membayar jasa kontraktor pembangunan berkisar Rp 2 Miliar lebih.

Baca juga: Kuliner Spesial Kambing Guling, Middle East Buffet Dinner ala Maxone Dharmahusada

Selanjutnya, Pada sidang hari ini telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan menolak Permohonan Yang diajukan oleh Pemohon PKPU (PT MDC dan Sandy Febrianto Djojosutrisno) dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :

a. Pihak Kreditur lain (Sandy Febrianto Djojosutrisno) adalah Direktur dari PT. MDC, yang mana Pihak Tersebut adalah satu kesatuan antara Pemohon dan Kreditur lain. 

Baca juga: Hotel Maxone Dharmahusada Sajikan Salmano Kuliner Khas Dubai

b. Hutang yang disebutkan oleh pemohon dianggap tidak sederhana oleh majelis hakim, dan memerlukan pembuktian lain diluar PKPU. Dengan adanya 2 Pertimbangan tersebut, dinilai oleh hakim permohonan PKPU tersebut tidak memenuhi syarat Formil yaitu utang yang sederhana dan Memiliki 2 Kreditur atau lebih.

Disamping itu Kewajiban Pembayaran terhadap PT.MDC telah selesai terbayarkan karena kekurangan bayar kepada PT.MDC telah impas dengan kerugian yang diderita oleh PT.GBDS.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru