Polres Jember Tetapkan Tersangka Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes di Ajung

abadinews.id
Polres Jember tetapkan tersangka pencabulan oknum pengasuh Ponpes di Ajung

Abadinews.id, JEMBER - Setelah dilakukan penyidikan beberapa hari, akhirnya Polres Jember menetapkan oknum pengasuh disalah satu pondok pesantren (Ponpes) berinisial MF sebagai tersangka pencabulan terhadap beberapa santriwatinya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo S.I.K., S.H., saat dilakukan Press Confrence di Aula Rupatama Polres Jember, Jum'at (20/01/23).

Baca juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di 12 TKP

"Bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok untuk korban ada empat orang, dan tersangka merupakan pemilik pondok berinisial MF," tutur AKBP Hery.

Atas kasus ini Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 cpu, 2 cctv, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Ganja Kering

Dan pasal yang disangkakan MF yaitu, Pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal 76e UURI nomor 17 tahun 2017. Penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf B huruf C huruf D huruf E huruf I UURI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 294 ayat 2 ke-1 ke-2 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun untuk undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidana kekerasan seksual 12 tahun serta pasal 294, 7 tahun penjara," terang Kapolres Jember.

Baca juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Untuk diketahui, dalam memproses kasus pencabulan oleh oknum pengasuh ponpes ini, Polres Jember telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli psikologi dan MUI Jember.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru