Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Berkedok Jual Barang Farmasi

abadinews.id
Tersangka diamankan Polsek Wringinanom beserta barang buktinya

Abadinews.id, GRESIK - Polres Gresik melalui reskrim Polsek Wringinanom berhasil membongkar peredaran ratusan pil koplo dengan modus memanfaatkan rumah farmasi di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka atas peredaran barang haram tersebut.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Ketiga tersangka yang diamankan yakni pria berinisial S (20), warga Dusun Lemah Putih RT. 007 RW. 002, Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, HAY (20), warga Sidotopo Kidul RT. 007 RW. 011, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya yang tinggal Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, dan YAS (24), warga Dusun Ketintang RT. 003 RW. 002, Desa Jimbaranwetan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto, terbongkarnya kasus ini bermula saat anggota Reskrim Polsek Wringinanom melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan peredaran bahan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Atas dasar itu Polisi mendatangi rumah milik tersangka di Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom.

Saat berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), tersangka dalam kondisi kebingungan. Setelah dimintai keterangan, tersangka mengakui telah menyalahgunakan peredaran barang farmasi, dan alat kesehatan yang tidak ada izinnya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

“Dari pemeriksaan itu anggota kami di lapangan menemukan barang bukti berupa 10 bungkus/tik masing masing berisi 10 butir pil berlogo LL dengan jumlah total 100 butir dari Sholenudin,” tutur AKP Kristianto, Minggu (15/01).

Kapolsek Wringinanom menambahkan, selain menyita barang bukti, anggotanya juga mengamankan tersangka kedua inisial HAY usai mengembangkan kasus ini.

“Dari tangan tersangka warga Sidotopo Semampir Surabaya, kami juga menyita 10 butir pil koplo. Serta pil berlogo LL dengan jumlah 100 butir,” terangnya.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Dari pengembangan itu, pihaknya menangkap tersangka ketiga yakni inisial YAS, warga Desa Jimbaran Wetan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

“Terkait dengan tersangka itu, kami menyita sebuah ponsel yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi,” tegas Kapolsek Wringinanom.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Wringinanom untuk pemeriksaan lebih lanjut.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru