Abadinews.id, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Polda Jatim merilis jumlah kasus Kriminalitas baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus dari Bulan Januari hingga Desember 2022.
Sebanyak 690 kasus, dengan penyelesaian Kasus sebanyak 638 kasus atau dengan hasil prosentase sebesar 92,46 %.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Dari 690 kasus tersebut Satreskrim Polres Probolinggo menerima laporan sejumlah 518 kasus dengan menyelesaikan 466 kasus dengan mengamankan tersangka sebanyak 343 orang.
Kemudian, Satresnarkoba Polres Probolinggo menerima dan menyelesaikan laporan sebanyak 96 kasus dengan mengamankan 127 tersangka.
Sedangkan dari Satsamapta Polres Probolinggo menerima dan menyelesaikan laporan sebanyak 76 kasus dengan mengamankan 76 tersangka.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Polda Jatim, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konfereni pers Anev Sitkamtibmas Akhir Tahun 2022 Polres Probolinggo, Sabtu (31/12).
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
AKBP Teuku Arsya Khadafi juga mengatakan dari 518 kasus milik Satreskrim, kasus terbanyak didominasi dari tindak pidana pencurian biasa (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
"Untuk laporan kasus tindak pidana milik Satreskrim dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami penurunan dari 577 laporan menjadi 518 laporan. Namun dalam pengungkapan kasusnya mengalami peningkatan dari 428 kasus (74%) menjadi 466 (90%)," tutur AKBP Teuku Arsya.
Sementara itu dari 96 kasus Satresnarkoba, kasus terbanyak didominasi tindak pidana Narkotika sebanyak 45 kasus, pada kasus tindak pidana okerbaya 49 kasus, dan 2 kasus miras.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
"Dari 96 kasus Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan barang bukti 55,66 gram ganja, 282,2 gram Sabu, 157.745 butir pil okerbaya dan 1.915 botol miras. Pengungkapan ini meningkat hampir 100% dibandingkan tahun 2021," terang Kapolres Probolinggo.
Sedangkan dari 76 kasus milik Satsamapta, sebanyak 50 kasus merupakan kasus prostitusi, sementara 26 kasus lainnya yakni menjual miras tanpa izin.
"Harapan kami dengan sejumlah pengungkapan kasus ini, Kamtibmas di wilayah Kabupaten Probolinggo dapat berjalan dengan aman dan lancar hingga pergantian tahun dari 2022 menuju 2023," pungkas Kapolres Probolinggo.(AD1)
Editor : hadi