Surabaya, Abadinews.id - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si MH, telah melaksanakan sidak di wilayah tempat Hiburan, tempat Wisata, Warung, Mall dan daerah perkampungan. Ini dalam rangka pemberlakuan peraturan pemerintah, terkait dilarangnya perayaan malam tahun baru dan kerumunan Massa. Kamis (31/12/20)
Kapolres AKBP Ganis menyampaikan, "Sesuai peraturan yang disampaikan Gubernur Jatim, untuk aktivitas masyarakat di wilayah Tanjung Perak terakhir pukul 20.00 WIB, setelah itu semua aktivitas dihentikan. Ini merupakan upaya bersama dalam pencegahan Covid-19."
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Kapolres menegaskan, bahwa pemberlakuan untuk jam malam tahun baru, banyak masyarakat yang ingin merayakan acara malam tahun baru. Jadi kami menghimbau kepada masyarakat sebaiknya di rayakan dirumah saja bersama keluarga.
Baca juga: Aksi Curanmor, Polsek Kenjeran Tangkap Dua Pelaku di TKP Bulak Banteng Lor
Lanjut Ganis, "Sejumlah 450 personil dan BKO Satpol PP, TNI dan Ormas. Untuk penjagaan dititik rawan, yang di sinyalir ada kerumunan. Nanti akan ada Pola sendiri untuk penyekatan seperti di Suramadu."
Jika ditemui mereka masih diluar lebih dari jam 8 malam maka kami akan melakukan Swab kepada semua pelanggar tanpa terkecuali, tambahnya.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Hajar Massa dan Diamankan Polsek Kenjeran
"Penyekatan terhadap jam malam yang diberlakukan, dari arah Madura ke Surabaya. Jika tujuannya hanya untuk perayaan tahun baru maka kita suruh putar balik," tutupnya. (AD1)
Editor : hadi