Satreskrim Polresta Malang Ungkap Kasus Pembunuhan Lansia di Sukun

abadinews.id
Satreskrim Polresta Malang Kota lakukan reka ulang tersangka pembunuhan lansia

Abadinews.id, Kota Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan lansia yang menggemparkan masyarakat Kota Malang beberapa waktu yang lalu.

Dalam perkara tersebut Polisi menetapkan satu orang tersangka yang tak lain merupakan anak angkat korban.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Hal itu seperti yang tergambar dalam rekonstruksi tindak pidana pembunuhan seorang nenek di Jalan Manyar No. 36 RT. 16 RW. 08 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (13/12) siang.

Proses rekonstruksi dilakukan selama dua jam. Yaitu mulai pukul 10.50 WIB hingga pukul 12.25 WIB. Setiap adegan dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka Rahmat Irwanto alias Iwan (40).

Kapolresta Malang Kota, Polda Jatim Kombespol Budi Hermanto melalui Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut.

“Hari ini kami laksanakan rekonstruksi. Rekonstruksi tersebut dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun saksi,” tutur AKP Nur Wasis jelang rekonstroksi.

Dalam rekonstroksi, lanjut AKP Nur Wasis, yang langsung diperagakan oleh tersangka dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada Polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

“Ada sebanyak 23 adegan diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” jelasnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka membunuh korbannya dengan memakai tangan kosong. Korban dipukul di bagian kepalanya kemudian dicekik,” terang AKP Nur Wasis.

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Su’udi yang hadir langsung di dalam rekonstruksi menuturkan, bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

“Untuk saat ini, pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP. Namun nanti dalam perjalanannya, apakah mungkin dapat didakwa alternatif dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, kita coba perdalam lagi dari fakta yang ada di dalam berkas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa fakta-fakta yang didapat dari rekonstruksi tersebut akan disinkronkan dan disesuaikan dengan alat bukti yang lain. Setelah itu, hasilnya akan disusun dalam berkas dakwaan sebelum nantinya didaftarkan di pengadilan.

“Kita coba perkuat di pra penuntutan. Dan nanti yang membuktikan, adalah majelis hakim saat di persidangan,” tutup Su’udi.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru