Satresnarkoba Polres Bondowoso Ringkus 1 Tersangka Pengedar Narkoba

abadinews.id
Polres Bondowoso amankan tersangka pengedar Narkoba beserta barang buktinya

Abadinews.id, BONDOWOSO - Tak mau lengah terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, Polisi di Bondowoso ini terus mengintai adanya peredaran obat terlarang.

Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso kembali berhasil meringkus seorang warga Situbondo karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang saat hendak dijual kepada pembeli.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Tersangka inisial FP (33), warga Kampung Pesisir Utara Desa Kilensari, Kecamatan Penarukan, Situbondo ditangkap petugas di sebuah warung Desa Jatitamban, Kecamatan Wringin, Bondowoso, berikut barang bukti sekitar 5000 butri pil berlogo Y.

"Yang bersangkutan ditangkap petugas kami pada Minggu (13/11) sekira pukul 19.00 WIB," tutur Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko kemarin, Kamis (17/11).

Tersangka FP ditangkap petugas karena diketahui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas dalam bentuk box isi 100 butir yang dikemas menggunakan plastik klip seharga Rp. 100.000.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Di hadapan penyidik tersangka juga megakui menjual dalam bentuk kaleng isi 1000 butir dengan harga Rp. 850.000.

Tersangka FP ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa lima kaleng berisi 5000 butir pil logo Y warna putih, uang tunai Rp. 205.000 dan satu unit HP yang diduga ada kaitan dengan peredaran sediaan farmasi," terangnya.

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bondowoso. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru