Jakarta, Abadinews.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan Vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandr, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan. Rabu (23/12/20)
"Polri menghormati keputusan Majelis Hakim atas Vonis ketiga Terdakwa tersebut," tutur Idham dalam keterangannya.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO, Amankan 41 Tersangka
Idham menekankan dengan Vonis tersebut proses penegakan Hukum di Internal Polri berjalan secara Profesional dan tak pandang bulu. siapapun Anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan Hukum yang berlaku.
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan Hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," terang mantan Kabareskrim Polri itu.
Baca juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia
Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin Profesional, Modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar Hukum tak ragu kami sikat secara aturan Hukum," jelas Idham.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79
Dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara.
Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara. (Ki SJ)
Editor : hadi