Polsek Asemrowo Ringkus Tersangka Specialis Curanmor Kos-kosan Surabaya

abadinews.id
Polsek Asemrowo amankan tersangka beserta barang buktinya (Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan)

Abadinews.id, Surabaya - Polisi menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Febriyanto (19), pelaku tertangkap setelah melakukan aksi mencuri motor honda Beat di Jalan Tambak Dalam Baru IA 77 A Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan S.H., mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 04 September 2022, sekira pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

"Modus operandinya pelaku mencuri motor milik korban berinisial MZ, bersama satu rekannya dengan cara merusak rumah kontak menggunakan kunci T, pada saat itu motor diparkir di depan rumah gang milik korban," tutur Kompol Hari, dalam konferensi pers di Mapolsek Asemrowo Surabaya, Senin (07/11).

Kompol Hari Kurniawan menuturkan, awalnya motor milik korban diparkir di depan rumah gang kost, di Jalan Tambak Wilangon Gang 7 Nomor 90 Surabaya.

"Lalu pelaku Febriyanto memetik sepeda motor honda Beat Nopol L 6623 TV dengan cara merusak rumah kontak menggunakan kunci T," jelas Kompol Hari.

Dari kejadian tersebut ungkap Kompol Hari, lantas korban melaporkan kasus pencurian ke Polsek Asemrowo Surabaya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Berdasarkan atas informasi yang kami peroleh dari melalui rekaman CCTV di lokasi, dan ciri-ciri pelaku kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, bergerak melakukan penyelidikan lantas mendapatkan titik terang dimana keberadaan persembunyian pelaku," tegas Kompol Hari.

Kompol Hari mengungkapkan, dengan kinerja keras anggota di lapangan kemudian, pelaku Febriyanto berhasil ditangkap, di wilayah Jembatan Merah Surabaya, pada Rabu 02 Nopember 2022, sekira pukul 19.30 WIB.

"Dari keterangan pelaku Febriyanto mengaku mereka tidak sendiri melakukan aksi pencurian tersebut, melainkan dengan satu rekannya yaitu MS (DPO)," terang Kompol Hari.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Hari menambahkan, selain mengamankan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor honda Beat Nopol L 6623 TV warna magenta hitam Tahun 2019 A.n. MZ warga Jalan Tambak Dalam Surabaya, dan satu buah tasbih warna hitam.

"Pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru