Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bekuk Pelaku Jambret

abadinews.id
Tersangka diamankan Polres Pasuruan Kota beserta barang buktinya

Abadinews.id, PASURUAN KOTA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang Pria berinisial SR (34) sebagai pelaku usai menjambret kalung milik N (60) dirumahnya di Jalan Kebonjaya Kel. Kebonagung. Sabtu (05/11).

Aksi bermula saat korban N sedang menyirami bunga di halaman depan rumahnya yang selanjutnya pelaku tiba-tiba didekati oleh orang yang tidak dikenal (SR) dan menarik kalung korban.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Namun kejadian tersebut berhasil diketahui oleh S tetangga korban sehingga sempat terjadi perkelahian antara keduanya (pelaku dan tetangga korban).

Pelaku yang sempat berhasil melarikan diri menaiki Bus namun berhasil dihadang oleh warga hingga diamankan ditempat kejadian.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Warga yang merasa geram atas perbuatan pelaku segera menghubungi Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas laporan tersebut dengan sigap Personil Polres Pasuruan Kota mendatangi TKP dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kalung emas seberat 5,05 gram dan 1 liontin emas 1,45 gram dari tangan pelaku.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti menjelaskan akibat perbutannnya pelaku terancam hukuman pidana dengan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan).

"Pelaku berhasil kita amankan, pada saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumnnya maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru