Polres Malang Gerak Cepat Amankan 2 Pelaku Curanmor di 5 TKP

abadinews.id
Tersangka diamankan Polres Malang beserta barang buktinya

Abadinews.id, MALANG - Dua pelaku Curanmor di Lima TKP berbeda di Kepanjen, berhasil diamankan Polres Malang. Diketahui keduanya dalam menjalankan aksinya menyasar sepeda motor matic dengan merek Honda Scoopy.

Dari data Humas Polres Malang, keduanya diamankan tidak terlalu lama setelah melakukan aksi Curanmor di Alfamart Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang pada Minggu (30/10).

Baca juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di 12 TKP

Kedua pelaku Curanmor lima TKP di Kepanjen ini inisial BEP (20) warga Dampit, Kabupaten Malang dan AAP, (22), warga Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksi Curanmor di depan Alfamart. Sedangkan sasarannya adalah Honda Scoopy.

"Korban, selanjutnya melaporkan ke Polsek Kepanjen. Petugas Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen selanjutnya memeriksa CCTV di Alfamart," tutur Iptu A Taufik, Selasa (01/11/22).

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Ganja Kering

Lebih lanjut dia mengatakan, hasil dari rekaman CCTV ini diketahui identitas pelaku. Kemudian oleh petugas dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

Hasil dari interograsi terhadap keduanya kata dia, diperoleh keterangan sudah melakukan Curanmor lima TKP lain di Kepanjen. Semua TKP tersebut sudah dilaporkan ke Kepolisian.

Lima TKP itu yakni di wilayah Jalan Punten, Desa Ardirejo, Desa Talangagung, Desa Sukoharjo, Desa Kedungpendaringan. Empat dari Lima TKP ini yang disasar adalah Honda Scoopy, sedangkan satu TKP, Honda Beat.

Baca juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

"Sedangkan untuk TKP yang terakhir ini sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario. Sedangkan modus operandi, salah satu pelaku mendorong sepeda motor ke tempat sepi. Selanjutnya kuncinya dibongkar," terang Iptu Taufik.

Terakhir kata Iptu A Taufik, kedua pelaku Curanmor Enam TKP berbeda di Kepanjen ini oleh penyidik Satreskrim Polres Malang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru