Polres Pasuruan Kota Gercep Terkait Situasi Penarikan Obat Sirup

abadinews.id
Polres Pasuruan Kota cek obat di apotek yang telah dilarang edar

Abadinews.id, KOTA PASURUAN – Perlu upaya yang cepat dalam menyikapi kejadian yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas khususnya di Kota Pasuruan yang pada akhir-akhir ini marak pemberitaan tentang penarikan obat sirup.

Sat Binmas Polres Pasuruan Kota merespon viralnya pemberitaan tersebut dengan mengerahkan Bhabinkamtibmas dalam memonitoring perkembangan situasi serta pemantauan obat sirup yang dinyatakan akan ditarik dari peredarannya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Ganja Kering

Dampak dari pemberitaan pengumuman penarikan peredaran 5 obat sirup, terkait peristiwa yang menimpa beberapa anak-anak mengalami gagal ginjal akut, akan membuat kecemasan pada warga Kota Pasuruan yang akan membeli atau terlanjur membeli salah satu diantaranya.

Kepanikan akan timbul jika Masyarakat tidak teredukasi dengan benar bahwa hanya 5 merk obat sirup yang ditarik dari peredarannya.

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) obat yang ditarik dari peredarannya antara lain :

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, .S.H., S.I.K., M.Si., menghimbau kepada warga Kota Pasuruan agar tidak perlu panik karena BPOM hanya merilis 5 obat sirup yang ditarik dari peredarannya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gagalkan Aksi Tawuran Komplotan Gengster

"Sesuai rilis dari BPOM, ada 5 obat sirup yang ditarik dari peredarannya, untuk itu diminta kepada warga tidak usah panik, dan tetap patuhi anjuran dokter bila sakit," terang Kapolres Pasuruan Kota.

Perlu diketahui bahwa di Apotik atau penyedia obat di seluruh Kota Pasuruan telah memahami obat-obatan yang tidak diperbolehkan dijual.

"Obat tersebut memang tidak dimiliki oleh Apotik atau penyedia obat Se-Kota Pasuruan, kita akan terus memantau," tutup Kapolres.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru