Satreskrim Polres Probolinggo Kota Amankan Pelaku Jambret yang Viral di Medsos

abadinews.id
Satreskrim Polres Probolinggo Kota bekuk tersangka jambret beserta barang buktinya

Abadinews.id, PROBOLINGGO KOTA - Aksi pelaku jambret kalung terhadap perempuan lanjut usia yang sempat viral di medsos akhirnya terungkap. Pelaku pun berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa pelaku merupakan spesialis jambret dengan sasaran perempuan.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Adapun barang berupa perhiasan yang dikenakan korban menjadi incaran pelaku yang berinisial DAP (28), warga Desa Kalisalam Kec. Dringu Kab. Probolinggo.

“Sudah kami amankan satu orang pelaku berinisial DAP (28) warga Kabupaten Probolinggo,” tutur AKP Jamal.

Ia menjelaskan DAP ini melakukan penjambretan perhiasan berupa 1 buah kalung jenis mecanu dengan berat 7,9 Gram milik korban D, Pr (70) warga Jalan Kencono Wungu Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo pada tanggal 20 Juni 2022, sekira Jam 06.00 WIB.

“Saat itu korban sedang menyapu halaman rumah,” tegas AKP Jamal, Minggu (25/09).

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Adapun aksi ini terungkap setelah salah satu saksi mengenali pelaku usai DAP melakukan penjambretan di TKP yang berbeda, pada hari sabtu, tanggal 17 September 2022, sekira Jam 06.00 WIB.

“Korbannya juga seorang lansia yang sedang di depan rumah. Kali ini korban berinisal S (57), warga Jalan Letjen Suprapto Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo,” jelas Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa setiap melancarkan aksinya, pelaku juga membawa tongkat pemukul besi lipat.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Akibat perbuatannya, DAP kini harus diamankan Polisi berikut barang bukti sepeda motor Satria FU warna putih biru dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat menjambret di 2 TKP serta rekaman CCTV.

“Pelaku kami kenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru