Pelaku Pencuri Besi di Pabrik Gula GK Ditangkap Polisi Selang Waktu 3 Jam

abadinews.id
Tersangka beserta barang buktinya diamankan Polresta Mojokerto

Abadinews.id, MOJOKERTO KOTA – Pelaku pencurian besi di Pabrik Gula di Desa Gempol Kerep berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Gedeg Polresta Mojokerto hanya dalam waktu tiga jam setelah mencuri 5 pelat besi dan 9 besi ram.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.I.K., S.H., M.T., melalui Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam saat dikonfirmasi awak media di Polresta Mojokerto, Senin (26/09/22).

Baca juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di 12 TKP

Lebih lanjut, IPTU MK Umam mengungkapkan bahwa aksi pencurian yang berlangsung Kamis, (22/09) sekitar pukul 23.30 WIB itu dilakukan oleh pria berinisial DO (32), dan rekannya yang berinisial AN yang kini tengah diburu Polisi karena kabur. Kedua pelaku merupakan warga Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg.

“Pelaku (AN) menyelinap ke area pabrik dengan memanjat pagar besi bagian belakang pabrik yang tingginya sekira 3 meter,” tutur Iptu Umam.

Kasi Humas Polresta Mojokerto mengatakan sesuai hasil pemeriksaan, para pelaku masuk pabrik langsung menggasak tumpukan besi yang tergeletak lalu menyerahkannya kepada DO yang menunggu di luar pagar sambil mengawasi situasi.

Setelah berhasil menggasak sejumlah besi milik pabrik tersebut, kedua pelaku kabur dengan berboncengan motor.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Ganja Kering

“Mereka belum sempat menikmati hasil curiannya karena tertangkap lebih dulu oleh petugas yang berpatroli saat hendak menyembunyikan barang curiannya menggunakan gerobak di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg,” jelas IPTU MK Umam.

Dalam penangkapan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB itu, terduga pelaku DO langsung dibawa ke Mapolsek Gedek untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan rekan pelaku AN berhasil melarikan diri.

Kasi Humas Polresta Mojokerto menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh prtugas meliputi 5 buah besi plat setebal 1 sentimeter berukuran 3x5 meter, 9 besi ram ukuran 2x1,5 meter, 1 unit motor Suzuki Shogun warna biru dengan nopol L 6022 TFD yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian, serta satu buah gerobak pasir dan kayu.

Baca juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

“Akibat pencurian ini pihak pabrik mengalami kerugian Rp. 10 juta,” terang IPTU MK Umam.

Masih kata IPTU MK Umam, ia menjelaskan bahwa kemarin petugas Kepolisian telah melakukan olah TKP dan reka ulang aksi pencurian.

“DO dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, sedangkan AN telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam upaya pencarian oleh petugas Kepolisian,” tutup Kasi Humas Polresta Mojokerto.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru