Polri Tindaklanjuti Pengakuan Kapolres OKU saat Sidang Kasus Suap di Sulsel

abadinews.id
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan

Abadinews.id, Jakarta - Polri menindaklanjuti keterangan mantan Kapolres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Dalizon dalam persidangan kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam persidangan, AKBP Dalizon sebagai terdakwa mengaku harus menyetorkan uang sejumlah Rp. 300 juta hingga Rp. 500 juta/bulan kepada atasannya, yaitu mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombespol Anton Setiawan.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hari ini tim dari Propam Polri dan Dittipidkor Bareskrim Polri menuju Polda Sumatera Selatan guna menindaklanjuti hal tersebut.

"Hari ini tim dari Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Polri menuju Polda Sumatera Selatan guna menindaklanjuti laporan tersebut," tutur Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/09).

Dedi menuturkan, kehadiran tim Mabes Polri guna memintai keterangan awal beberapa saksi terkait dugaan tersebut. Ia pun memastikan Polri akan menindak tegas jika pengakuan AKBP Dalizon memang terbukti.

"Sesuai arahan bapak Kapolri, Polri akan berkomitmen dan menindak tegas jika terbukti benar hal tersebut," jelasnya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Ia pun meminta semua pihak menunggu proses pendalaman dan penyelidikan awal yang dilakukan Polri. Nantinya, hasil pendalaman akan disampaikan guna wujud transparansi dari Polri.

"Perkembangannya nanti akan disampaikan lagi," terangnya.

Diketahui, pada sidang yang digelar 7 September 2022 kemarin, AKBP Dalizon mengaku setiap bulannya menyetor ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombespol Anton Setiawan terkait kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Kombespol Anton disebut menerima gratifikasi senilai Rp. 4,7 miliar dari terdakwa AKBP Dalizon untuk menutupi kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

"Dari Rp. 10 miliar itu, Rp. 4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS (Anton Setiawan) secara bertahap. Kemudian Rp. 5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp. 1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp. 300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp. 400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp. 1,4 miliar," tegas JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dan Asep saat membacakan dakwaan di sidang perdana AKBP Dalizon pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) PN Palembang, Jumat (10 Juni 2022).

Kemudian, pada sidang yang digelar 7 September 2022 kemarin, AKBP Dalizon kembali mengaku setiap bulannya menyetor ke Kombespol Anton Setiawan sebesar Rp. 500 juta. Selain itu, Kombespo Anton juga tidak pernah hadir dalam persidangan karena tidak adanya permintaan dari JPU.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru