Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Curanmor Resahkan Warga

abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Reskrim Polsek Krembangan Surabaya kembali membekuk pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilkum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku yang diketahui bernama Sarip (39) warga Jalan Tambak Asri Gading Surabaya. Sarip ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya yang dipimpin AKP Sudaryanto, selaku Kapolsek Krembangan.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Pelaku dibekuk lantaran melakukan pencurian 3 sepeda motor Honda Beat di beberapa TKP Jalan Tambak Asri Tanjung Surabaya, pada Kamis (08/09).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya, benar anggota kami telah mengamankan terduga pelaku Curanmor pada pukul 05.00 WIB," tutur Sudaryanto pada Senin (12/09).

Sudaryanto menjelaskan, pelaku saat beraksi sekira pukul 23.00 WIB malam pada Rabu 07 September 2022.

"Saat itu korban AR (29) yang tertidur nyenyak kemudian setelah bangun tidur, melihat sepeda motor Beat yang diparkir di depan rumah sudah raib diambil oleh pelaku," jelas Sudaryanto.

Masih Sudaryanto, pelaku saat melakukan aksi kejahatan mereka keliling untuk mencari sasaran, setelah melihat sepeda motor Honda Beat warna oranye yang terparkir di teras rumah korban.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Selanjutnya, pelaku mengambil dengan cara mendorong sepeda motor tersebut, setelah berhasil motor itu di simpan oleh pelaku dirumahnya untuk dijual.

Sudaryanto membeberkan, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Krembangan di tempat kerja Jalan Sutorejo Utara Surabaya, "Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan Surabaya," terangnya.

Menurut Sudaryanto, pelaku merupakan residivis spesialis Curanmor di wilkum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

"Pelaku sudah dua kali keluar masuk pada tahun 2008 pelaku ditangkap Polsek Krembangan kasus yang sama Curanmor vonis 3 tahun di (LP) Porong," tegasnya.

Sudaryanto, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan tingkat keamanan sepeda motor yang diparkir di rumah masing-masing.

"Jika merasa kendaraan yang diparkir di halaman rumah tidak aman, agar disimpan di tempat yang lebih aman," tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru