Polresta Mojokerto Amankan 33 Tersangka Kasus Narkoba di Agustus 2022

abadinews.id
Polresta Mojokerto amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, KOTA MOJOKERTO – Sebulan, Polresta Mojokerto Berhasil amankan 33 bandar maupun Pengedar Narkoba dengan omset hingga ratusan Juta rupiah.

Selama 12 hari Operasi yang dilaksanakan mulai dari 22 Agustus hingga 2 September 2022 ini, Polresta berhasil amankan 17 orang tersangka dari 33 tersangka yang diungkap sebelumnya dalam bulan Agustus.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Jumlah total keseluruhan barang bukti Sabu 182,46 gram, 8.015 butir pil dobel L, 28 ribu butir pil Y, 10 butir ekstasi. Seluruh barang bukti senilai Rp. 391 juta.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T., menyatakan, totalnya terdapat 28 laporan Polisi kasus dengan tersangka sebanyak 33 orang.

“Ada yang bandar, ada yang kurir, masih dalam pengembangan tidak berhenti sampai di sini. Untuk dua perempuan ini, UJ (28) ibu rumah tangga dengan barang bukti Sabu 2,18 gram, double L 5 ribu butir dan pil Y 28 ribu butir. Untuk DS (34), penjual olshop dengan barang bukti Sabu seberat 1,44 gram,” tutur AKBP Wiwit.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan petugas yakni Sabu seberat 182,46 gram dengan asumsi 1 gram seharga Rp. 1,3 juta sehingga total Rp. 237.198.000; Ekstasi sebanyak 10 butir dengan asumsi per biji Rp. 350 ribu hingga Rp. 3,5 juta. Pil Double L sebanyak 8.215 butir dengan asumsi per 1 biji sehingga total Rp. 24.645.000.

“Pil Y sebanyak 28 ribu butir diasumsikan per 1 biji Rp. 3 ribu sehingga total Rp. 84 juta. Sabu 28,05 gram diasumsikan per gram Rp. 1,3 juta sehingga total Rp. 36.465.000; Ekstasi sebannyak 10 butir, jika per biji Rp. 350 ribu maka total Rp. 3,5 juta. Pil Double L sebannyak 645 butir, jika per biji Rp. 3 ribu maka total Rp. 1.935.000,” jelasnya.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 subsider Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

“Ancamannya untuk (tersangka dengan barang bukti) di bawah 5 gram (penjara) 4 sampai 20 tahun. Kalau yang di atas 5 gram 5 tahun sampai hukuman mati,” terang Kapolres.

AKBP Wiwit juga menghimbau kepada masyarakat, Saya sampaikan untuk elemen masyarakat Kota Mojokerto, mari bersama-sama kita melakukan langkah - langkah melawan Narkoba di Kota Mojokerto agar Kota Mojokerto terbebas dengan penyalahgunaan Narkotika, tutup Kapolresta Mojokerto.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru