Polres Gresik Ringkus 48 Tersangka Narkoba

abadinews.id
Polres Gresik ungkap kasus Narkoba

Abadinews.id, Gresik - Sejak 22 Agustus sampai 2 September Polres Gresik berhasil mengamankan 48 tersangka Narkoba dalam waktu 12 hari. Sebanyak 47,17 gram Sabu disita dari tangan para tersangka Narkoba, 1.363 butir pil koplo berhasil digagalkan peredarannya di wilayah hukum Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan dalam operasi tumpas Narkoba tahun 2022 Satresnarkoba Polres Gresik dan Polsek jajaran mulai dari tanggal 22 Agustus sampai tanggal 2 September. Kapolres memimpin press release hasil ungkap kasus Narkoba di halaman Mapolres Gresik, Selasa (06/09/22).

Baca juga: Polres Gresik Raih Juara 2 Pemilihan Duta Mahameru Lalu Lintas 2024 Polda Jatim

"Berkat kerja keras semuanya kita bisa ungkap 37 kasus, jumlah 48 tersangka dengan barang bukti Sabu seberat 47,17 gram dan 1.363 butir pil koplo," tuturnya.

Dari jumlah 37 kasus ditangani oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran. Sinergitas dan kerja keras ini untuk mencegah peredaran Narkoba di Gresik. Satresnarkoba menangani 12 kasus dan 25 kasus ditangani Polsek jajaran. Untuk Polsek jajaran paling banyak dari Polsek Menganti dengan 8 kasus dan menangkap 11 tersangka.

Baca juga: Polres Gresik Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Agama

Alumnus Akpol 2002 ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gresik untuk menjauhi Narkoba.

"Seluruh masyarakat waspada, himbauan kepada putra-putrinya, saudaranya jangan sampai coba-coba pakai Narkoba jenis apapun," terangnya.

Baca juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Harlantas Bhayangkara ke-69 Luncurkan Inovasi dan Aksi Sosial

Para tersangka Narkoba melanggar UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit Rp. 1 miliar paling banyak Rp. 10 miliar.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru